KALTARABULUNGANHUKUM & KRIMINALMALINAU

Sabu dari Selumit Pantai Dimusnahkan, BNNP Kaltara Kembali Tegaskan Perang Terhadap Narkotika

TARAKAN – Peredaran narkotika di kawasan pesisir Kota Tarakan kembali terbongkar. Hal itu terlihat saat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara) memusnahkan barang bukti sabu seberat 66,82 gram hasil pengungkapan kasus di Kelurahan Selumit Pantai, Tarakan Tengah.

Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kabid Pemberantasan BNNP Kaltara, Kombes Pol Khoirun Hutapea, dalam rilis pers yang digelar di hadapan awak media, Senin (9/2/2026). Barang bukti sabu itu merupakan hasil penindakan yang dilakukan pada Rabu, 28 Januari 2026, sekitar pukul 14.30 WITA, di RT 08 Selumit Pantai, wilayah yang selama ini rawan dijadikan jalur peredaran narkotika.

“Pada saat penindakan, kami mengamankan empat pelaku di lokasi. Dari tersangka A alias I ditemukan sabu seberat 18,22 gram, sementara dari tersangka F alias N kami menyita 48,8 gram sabu,” ungkap Kombes Pol Khoirun Hutapea.

Ia menjelaskan, total berat kotor barang bukti yang diamankan mencapai 67,02 gram. Sebelum dimusnahkan, sabu tersebut telah melalui uji laboratoris di BNN Samarinda untuk memastikan kandungan zat terlarang. Sesuai prosedur hukum, sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk kepentingan pembuktian.

“Dari total barang bukti, masing-masing 0,1 gram disisihkan untuk pengujian laboratorium dan untuk keperluan persidangan. Sehingga hari ini, jumlah yang kita musnahkan adalah 66,82 gram,” tegasnya.

Untuk menjamin transparansi, sebelum pemusnahan dilakukan, barang bukti kembali diuji oleh Laboratorium Daerah Tarakan dan hasilnya dinyatakan positif mengandung zat metamfetamin. Pemusnahan sabu dilakukan dengan cara melarutkan kristal narkotika ke dalam air, disaksikan oleh instansi terkait, awak media, serta para tersangka.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika. Ini komitmen kami untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba,” pungkasnya. (rz)

Berikan komentarmu!
Show More
Back to top button