KALTARANASIONALNUNUKANPENDIDIKAN

Pemkab Nunukan Tunggu SK BKN, Kepsek SDN 001 Sebatik Tengah Kembali Jadi Guru?

NUNUKAN – Perseteruan antara guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Siti Halimah dan Kepala Sekolah SDN 001 Sebatik Tengah Hj Susiana masih menjadi perbincangan hangat masyarakat Kalimantan Utara (Kaltara). Di tengah sorotan publik tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan memastikan Dinas Pendidikan (Disdik) Nunukan sudah mengumpulkan data yang dibutuhkan untuk menjadi pertimbangan Bupati Nunukan, H Irwan Sabri SE mengambil keputusan.

Kepala BKPSDM Nunukan, Kaharuddin menjelaskan, data dari Disdik Nunukan itu bahkan sudah dikirim kepada Bupati Nunukan melalui BKPSDM Nunukan yang berisi permintaan rekomendasi pemberhentian Kepala Sekolah SDN 001 Sebatik Tengah lantaran masa jabatannya telah berakhir. Kasus ini, kata Kaharuddin, harus melalui tahapan berjenjang sehingga hasilnya dapat dijadikan rujukan keputusan pimpinan dalam mengambil tindakan.

“Rekomendasi tersebut telah kami tindak lanjuti ke Bupati. Setelah ditandatangani Bupati, selanjutnya Dinas Pendidikan menginput rekomendasi ke Aplikasi SIMKPSTK (Sistem Informasi Kepala Sekolah & Pengawas Tenaga Kependidikan) yang terintegrasi dengan Aplikasi I-MUT (Integrated Mutasi) ASN Digital BKN,” papar Kaharuddin melalui pesan tertulis, Senin  (16/2/2026).

Ia menjelaskan, tahapan berikutnya adalah menunggu persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Persetujuan tersebut akan ditandai dengan diterbitkannya surat persetujuan teknis pemberhentian sesuai usulan.

“Surat tersebut akan menjadi dasar untuk diterbitkannya SK Pemberhentian Kepala Sekolah,” jelasnya.

Kaharuddin menegaskan, implikasi dari pemberhentian tersebut bukanlah pemecatan sebagai ASN. Kepala sekolah yang diberhentikan akan dikembalikan ke jabatan semula sebagai guru. Atas persoalan pelik ini, dia kemudian mengingatkan bahwa jabatan kepala sekolah merupakan tugas tambahan, bukan jabatan struktural permanen.

“Oleh karena itu, apabila masa jabatan berakhir atau terdapat alasan sesuai regulasi, yang bersangkutan tetap berstatus sebagai guru PNS/ASN,” bebernya.

Mengacu pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, pemberhentian kepala sekolah dapat terjadi karena masa jabatan berakhir, pelanggaran disiplin, hasil penilaian kinerja yang tidak memenuhi standar, atau atas permintaan sendiri.

“Inilah langkah yang sudah diambil BKPSDM yang secara teknis diproses bidang mutasi, menindaklanjuti surat yang sudah disampaikan Kepala Dinas Pendidikan sebelumnya,” pungkas Kaharuddin. (sym)

Show More
Back to top button