KALTARAHUKUM & KRIMINALTARAKAN

Diduga Lakukan Penipuan, Istri Oknum Polisi Dilaporkan ke Polres Tarakan

TARAKAN – Istri anggota kepolisian berinisial LA baru-baru ini bikin heboh jagat maya. Bukan karena prestasi atau sang suami baru saja naik pangkat atas kinerja baiknya, melainkan karena perempuan tersebut tersandung dugaan kasus penipuan yang dilaporkan seorang korban berinisial SW.

Dalam laporan tersebut, LA disebut melakukan penipuan atau penggelapan saat transaksi jual beli tanah terhadap korban. Kasus ini mencuat setelah tiga laporan berbeda masuk dalam periode Oktober 2025 hingga Februari 2026 dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Laporan ini juga dibenarkan Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Ridho Pandu Abdillah.

“Benar, kami sedang menangani beberapa laporan dugaan penipuan atau penggelapan yang diduga dilakukan oleh saudari LA. Saat ini proses masih pada tahap penyelidikan, kami dalami seluruh keterangan dan alat bukti,” ujar Ridho, Rabu (18/2/2026).

Ridho menjelaskan, laporan pertama diterima pada 17 Oktober 2025 dari pelapor berinisial N terkait jual beli lahan tambak seluas 100.000 meter persegi di Sungai Kemagi, Desa Salimbatu, Kecamatan Tanjung Palas Tengah, Kabupaten Bulungan. Pelapor mengaku telah menyepakati harga Rp330 juta dan mentransfer uang muka Rp150 juta ke rekening atas nama LA. Namun, setelah pembayaran dilakukan, lahan tersebut diduga kembali ditawarkan kepada pihak lain melalui media sosial.

“Dalam perkara ini kami telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan, mengirimkan SP2HP, memeriksa pelapor dan terlapor, serta mengamankan bukti berupa kwitansi, surat perjanjian, bukti transfer, dan percakapan,” jelas Ridho.

Laporan kedua masuk pada 8 Februari 2026 dari pelapor berinisial SW. Ia mengaku membeli dua petak tanah melalui akun Instagram yang diduga dikelola LA. Total transaksi disebut mencapai Rp190 juta, dengan pembayaran bertahap termasuk DP Rp20 juta.

Kerugian yang dilaporkan sementara sebesar Rp104 juta. Pembayaran dilakukan melalui rekening atas nama LA, termasuk rekening di salah satu bank berinisial B.

“Kami sudah menerima laporan dan melakukan klarifikasi terhadap pelapor. Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait dan pendalaman tambahan alat bukti,” katanya.

Laporan ketiga diterima 12 Februari 2026 dari pelapor berinisial RI terkait pembelian rumah. Pelapor mengaku telah menyerahkan DP Rp10 juta secara tunai dan transfer tambahan Rp10 juta. Namun hingga Januari 2026, pembangunan rumah yang dijanjikan tidak menunjukkan perkembangan. Saat dilakukan pengecekan lokasi, tidak ditemukan aktivitas pembangunan.

“Semua bukti sudah kami amankan dan masih dalam tahap analisis untuk memastikan terpenuhinya unsur pidana,” tegas Ridho.

Saat dikonfirmasi mengenai isu bahwa LA merupakan istri seorang oknum anggota kepolisian, AKP Ridho membenarkan informasi tersebut. “Benar, yang bersangkutan merupakan istri dari salah satu anggota,” ujarnya.

Ia menegaskan, komitmen Polres Tarakan adalah menangani setiap laporan masyarakat secara transparan dan akuntabel. “Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli tanah maupun properti. Pastikan legalitas objek, cek dokumen secara menyeluruh, dan jangan mudah percaya pada penawaran di media sosial tanpa verifikasi yang jelas,” pungkasnya. (rz)

Show More
Back to top button