Kasus Kredit Fiktif Bankaltimtara Naik Tahap II, 4 Tersangka Siap Jalani Sidang
TANJUNG SELOR – Penanganan kasus dugaan korupsi fasilitas kredit fiktif di Bankaltimtara terus bergulir. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Utara Kaltara resmi melimpahkan empat tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) dalam proses tahap II, Jumat (13/3/2026).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi membenarkan pelimpahan tersebut. Ia menjelaskan, tahap II merupakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.
“Benar, penyidik Polda Kaltara telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejati Kaltara. Ini merupakan tahap II dalam proses penanganan perkara,” ujarnya Sabtu (14/3/2026).
Dalam perkara ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka yang sebelumnya menempati jabatan strategis di Bankaltimtara. Mereka masing-masing berinisial DSM yang merupakan mantan Pemimpin Kantor Wilayah Kaltara PT BPD Kaltimtara periode 2021–2024. Selanjutnya berinisial RAS, mantan Pemimpin Kantor Cabang Tanjung Selor periode 2022–2023 dan berinisial DAW yang merupakan mantan Pemimpin Kantor Cabang Tanjung Selor periode 2023–2024; serta AS, mantan Pemimpin Kantor Cabang Nunukan periode 2023–2024.
Selain para tersangka, penyidik juga menyerahkan ratusan barang bukti kepada jaksa. “Total ada 395 barang bukti yang dilimpahkan, terdiri dari berbagai dokumen, benda, serta sejumlah uang yang berkaitan dengan dugaan kredit fiktif tersebut,” jelas Andi.
Setelah proses tahap II ini, Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan. Rencananya, perkara tersebut akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.
“Kemungkinan pelimpahan ke pengadilan akan dilakukan setelah Lebaran. Setelah itu pengadilan akan menetapkan jadwal persidangan,” terangnya.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi, yakni Pasal 603 jo Pasal 20 KUHP serta Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Terkait kemungkinan adanya penambahan tersangka, Andi menegaskan hal tersebut menjadi kewenangan penyidik kepolisian yang menangani perkara.
“Jika nantinya ada penambahan tersangka, itu sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik kepolisian,” pungkasnya. (rm)