TANJUNG SELOR – Rencana pemekaran desa dan kecamatan di Kabupaten Bulungan hingga kini belum dapat direalisasikan. Usulan yang telah diajukan sejak beberapa tahun lalu masih terbentur kebijakan moratorium pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) dari pemerintah pusat.
Bupati Bulungan, Syarwani mengungkapkan, usulan pemekaran wilayah sebenarnya telah disampaikan sejak 2018 hingga 2019. Saat itu, pemerintah daerah mengusulkan sekitar 15 rencana pemekaran desa maupun kecamatan di berbagai wilayah di Bulungan.
Namun hingga saat ini, usulan tersebut belum dapat direalisasikan karena masih adanya kebijakan moratorium pembentukan DOB dari pemerintah pusat. Selain itu, sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga menjadi salah satu persyaratan yang belum sepenuhnya dapat dipenuhi.
“Selain itu ada juga ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menjadi salah satu persyaratan yang belum sepenuhnya bisa dipenuhi,” jelasnya.
Menurut Syarwani, moratorium tersebut bukan sekadar alasan klasik yang disampaikan pemerintah daerah. Hal itu berkaitan dengan kewenangan pembentukan daerah yang sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.
“Tetapi secara regulasi dan kewenangan, pemekaran desa di seluruh Indonesia memang menjadi otoritas pemerintah pusat,” tegasnya.
Meski demikian, Pemkab Bulungan tetap melakukan berbagai langkah persiapan, termasuk melakukan kajian terhadap rencana penataan wilayah, khususnya di Kecamatan Tanjung Selor. Ia menjelaskan, rencana pemekaran wilayah di Tanjung Selor memiliki karakteristik berbeda dibandingkan daerah lain. Saat ini wilayah tersebut hanya terdiri dari tiga kelurahan dan enam desa.
Tiga kelurahan tersebut, yakni Tanjung Selor Hilir, Tanjung Selor Hulu, dan Tanjung Selor Timur, sementara wilayah lainnya masih berstatus desa. “Kondisi ini juga menjadi persoalan tersendiri karena berkaitan dengan regulasi yang mengatur tentang kelurahan dan desa,” ujarnya.
Karena itu, pemerintah daerah saat ini lebih memfokuskan kajian terhadap kemungkinan pemekaran kelurahan sebagai bagian dari upaya penataan wilayah di ibu kota kabupaten tersebut.
“Kita fokus melakukan kajian terkait pemekaran kelurahan. Bagaimanapun juga Tanjung Selor sekarang ini hanya memiliki tiga kelurahan,” katanya.
Syarwani menambahkan, apabila ke depan pengembangan Tanjung Selor diarahkan menjadi daerah otonom baru setingkat kota, maka masih banyak persyaratan administratif yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah syarat fisik kewilayahan, yakni minimal memiliki empat kecamatan dan empat kelurahan untuk pembentukan DOB kota.
“(Sementara) Kondisi Tanjung Selor sekarang ini tentu masih jauh dari persyaratan tersebut,” terangnya.
Meski demikian, Pemkab Bulungan tetap menyiapkan berbagai langkah awal, termasuk kemungkinan pembentukan desa persiapan sebagai bagian dari proses penataan wilayah.
“Salah satu langkah yang bisa dilakukan adalah penyiapan status desa persiapan. Tetapi tentu membutuhkan waktu hingga nantinya dapat menjadi desa definitif,” pungkasnya. (rm)


