Harga BBM Naik, Tarif Tiket Kapal Nunukan–Tawau Ikut Melonjak

NUNUKAN – Pengusaha kapal penumpang rute internasional Nunukan–Tawau akhirnya menyepakati penyesuaian tarif tiket menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di Tawau, Malaysia. Kesepakatan tersebut diambil dalam musyawarah yang digelar di Terminal Lantai 2 Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan belum lama ini.
Persatuan Pengusaha Kapal Penumpang Nunukan–Tawau menggelar musyawarah bersama yang dihadiri para owner kapal maupun kuasa owner untuk membahas penyesuaian tarif tiket kapal penumpang lintas batas Indonesia–Malaysia. Selain sepakat kenaikan tarif kapal, pertemuan itu juga menghasilkan sejumlah kesepakatan penting dan mekanisme pelayanan penumpang rute Nunukan–Tawau.
Dalam berita acara yang disepakati bersama, tarif tiket kapal penumpang ditetapkan sebesar Rp480.000 untuk penumpang dewasa dan Rp380.000 untuk penumpang anak-anak. Penyesuaian tarif tersebut dilakukan sebagai respons atas meningkatnya biaya operasional kapal akibat kenaikan harga BBM di Tawau, yang selama ini menjadi lokasi pengisian bahan bakar bagi sebagian kapal yang melayani rute internasional tersebut.
Salah seorang pengusaha kapal, H Nur Rahmah membenarkan pertemuan tersebut. Ia mengatakan, selain tarif tiket, para pengusaha kapal juga menyepakati beberapa ketentuan lain. Di antaranya pengembalian uang tiket dari Tawau untuk pengurus, keluarga, maupun petugas sebesar Rp350.000.
“Iya, ada pertemuan Kamis itu,” kata Nur Rahmat saat dikonfirmasi.
Sementara untuk penumpang yang berangkat dari Nunukan, lanjutnya, dikenakan biaya free boarding sebesar Rp150.000. “Tak hanya itu, dalam kesepakatan tersebut juga diberlakukan kebijakan promo lima penumpang gratis satu. Dengan ketentuan, lima penumpang dewasa membayar tiket penuh, sementara satu penumpang lainnya hanya membayar biaya boarding,” ungkapnya.
Para pengusaha kapal menegaskan, kesepakatan ini bersifat mengikat bagi seluruh kapal yang beroperasi di rute Nunukan–Tawau. Jika terdapat kapal yang melanggar kesepakatan tarif tersebut, maka kapal yang bersangkutan tidak akan diberikan izin berangkat atau clearance out pada hari keberangkatan.
Kesepakatan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas tarif serta menciptakan persaingan usaha yang sehat di antara operator kapal penumpang lintas batas, sekaligus memberikan kepastian biaya transportasi bagi masyarakat yang bepergian antara Nunukan dan Tawau. (sym)


