TARAKANHUKUM & KRIMINAL

Kurang dari 3 Jam, Pelaku Penikaman di Karang Rejo Dibekuk Polisi

TARAKAN — Siapa pelaku penikaman pria berinisial A (41) di Kelurahan Karang Rejo, Tarakan Barat pada Jumat (27/3/2026) malam lalu akhirnya terungkap. Pelaku berinisial IR (36) ditangkap aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan tak sampai 3 jam setelah peristiwa tersebut terjadi.

Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Reginald Yuniawan Sujono mengungkapkan, kejadian bermula sekitar pukul 18.37 Wita saat korban berinisial A (41), warga Karang Balik, terlibat cekcok dengan pelaku di jalan. Adu mulut ini kemudian berakhir dengan nasib tragis yang menimpa korban.

“Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV, korban dan tersangka ini hanya papasan di jalan. Kemudian terjadi adu mulut, saling dorong, dan tersangka langsung menusuk korban menggunakan senjata tajam,” jelas Reginald.

Saat kejadian, korban masih berada di atas sepeda motor sebelum akhirnya tersungkur di aspal. Warga yang melihat kejadian sempat melarikan korban ke puskesmas, namun korban dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan.

“Kurang dari tiga jam setelah kejadian, tersangka berhasil kita amankan saat bersembunyi di sebuah rumah kosong,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui langsung melarikan diri usai melakukan penusukan dan sempat membuang barang bukti di lokasi persembunyiannya. Namun, pelarian warga Lingkas Ujung itu berakhir sekira pukul 21.30 Wita di kawasan Jalan Wijaya Kusuma. Dia ditangkap tanpa melakukan perlawanan.

“Barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis badik berhasil kita amankan, yang diduga digunakan dalam aksi tersebut,” tambahnya.

Saat ini, polisi masih memburu satu orang yang diduga bersama tersangka saat kejadian. “Berdasarkan CCTV, tersangka berjalan bersama satu rekannya. Saat ini yang bersangkutan masih dalam pencarian,” tegas Reginald.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 458 ayat 1, subsidier pasal 46 ayat 2, subsider pasal 466 ayat 3, KUHP, dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun. (rz)

Show More
Back to top button