Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan LA ‘Influencer’ Bertambah, Ini Perannya…
TARAKAN — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret influencer di Kota Tarakan berinisial LA (29) kembali berkembang. Setelah sebelumnya menerima belasan laporan, penyidik Satreskrim Polres Tarakan kini menetapkan tersangka baru dalam perkara tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Reginald Yuniawan Sujono mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya menggelar perkara dan meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
“Jadi terkait perkara yang LA itu, kemarin kita sudah lakukan gelar perkara dan sudah kita naikkan dari proses lidik ke sidik. Untuk yang kita tetapkan tersangka itu dua orang. Yang pertama itu LA, yang kedua itu LI,” ujarnya.
LI disebut memiliki peran sebagai perantara atau calo dalam menawarkan dan memasarkan objek tambak yang diduga bermasalah. “Linda ini perannya kurang lebih sebagai calo dia, yang menawarkan memasarkan,” jelasnya.
Diketahui, dari total 13 laporan yang masuk ke polisi, kasus ini mencakup berbagai sektor, mulai dari properti hingga tambak. Bahkan, LA disebut telah tiga kali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara berbeda dengan modus serupa.
Dalam proses hukum yang berjalan, penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap LA, sementara tersangka lainnya akan segera menyusul. “Total yang kita tahan sebentar baru satu orang yang LA itu. Untuk yang si LI itu, minggu depan. Secepatnya lah, sudah dipanggil juga, sudah diperiksa sebagai tersangka,” katanya.
Terkait kemungkinan adanya tersangka lain, polisi belum menutup peluang dan masih terus melakukan pendalaman. “Kita masih dalami peran yang lain-lain. Apakah ada calok-calok yang lain,” tambahnya.
Sementara itu, terkait sorotan publik mengenai keterlibatan suami LA yang berstatus anggota Polri, Reginald menegaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan unsur pidana. Namun, yang bersangkutan tetap menjalani proses internal.
“Kalau kemarin dari hasil gelar belum mengarah ke suaminya. Tapi kalau dari sisi kode etiknya sudah diperiksa. Dan kemarin sudah dilakukan penahanan juga,” tegasnya.
Ia menjelaskan, perbedaan perlakuan tersebut didasarkan pada peran masing-masing dalam kasus. “Karena yang menerima peran-peran itu, itu LA. Bukan suaminya, atas nama LA sendiri,” imbuhnya.
Dalam menjalankan aksinya, LA diduga memanfaatkan media sosial untuk mempromosikan bisnisnya. Bahkan, akun yang digunakan untuk promosi kini telah diamankan sebagai barang bukti oleh penyidik.
“Mempromosikan itu lewat media sosial. Ada akun propertinya, itu sudah disita juga,” pungkasnya.
Polisi memastikan proses hukum akan terus berjalan, sementara ancaman pidana terhadap para tersangka akan ditentukan di persidangan. Dalam kasus ini, LA dijerat dengan pasal berlapis terkait penipuan dan penggelapan. (rz)


