KALTARAPOLITIK

Anggaran Makan Minum DPRD Kaltara Tembus Rp12,48 Miliar, Sekwan Sampaikan Klarifikasi

TANJUNG SELOR –  Anggaran makan dan minum DPRD Kaltara senilai Rp12,48 miliar yang sedang ramai belakangan ini mendapat perhatian serius dari Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kaltara, Dr. H. Mohammad Pandi, S.H., M.A.P. Dia menyebut, informasi yang berkembang di sejumlah media online dan platform digital perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Pandi menjelaskan, salah satu komponen terbesar penggunaan anggaran tersebut adalah untuk mendukung kegiatan masa reses anggota dewan yang dilaksanakan tiga kali dalam setahun di masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil). Kegiatan ini bertujuan menyerap aspirasi masyarakat secara langsung.

“Perlu kami klarifikasi, anggaran ini sebagian besar digunakan dalam rangka kegiatan dewan yang melibatkan masyarakat, bukan untuk kepentingan konsumsi pribadi anggota DPRD,” ungkapnya, Selasa (31/03/26).

Selain itu, anggaran juga dialokasikan untuk kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper), yang berfungsi menyebarluaskan informasi terkait regulasi kepada masyarakat, serta Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menjadi wadah menindaklanjuti berbagai pengaduan warga.

“RDP ini penting karena menyangkut penyelesaian persoalan masyarakat yang membutuhkan mediasi dan solusi dari DPRD,” jelasnya.

Pandi menambahkan, besaran serapan anggaran setiap bulan tidak bersifat tetap, melainkan fluktuatif tergantung pada intensitas kegiatan dewan. Tingginya jumlah aspirasi dan laporan masyarakat yang masuk turut memengaruhi volume kegiatan tersebut.

“Banyaknya surat masuk dari masyarakat membuat aktivitas dewan meningkat. Ini tidak bisa diprediksi secara pasti karena bergantung pada urgensi persoalan,” tambahnya.

Lebih lanjut, anggaran makan dan minum tersebut juga digunakan dalam berbagai agenda resmi lainnya, seperti rapat paripurna, kegiatan panitia khusus (pansus), rapat Badan Musyawarah (Bamus), Badan Anggaran (Banggar), hingga pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang kerap melibatkan kementerian maupun lembaga terkait.

“Kami berharap masyarakat tidak melihat angka tersebut secara parsial, tetapi memahami konteks penggunaannya yang berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (rm)

Show More
Back to top button