UMUMHUKUM & KRIMINALTARAKAN

ART di Tarakan Nekat Curi Perhiasan Majikan, Polisi Ungkap Kerugian Capai Rp75 Juta

TARAKAN – Aksi pencurian perhiasan emas yang dilakukan seorang asisten rumah tangga (ART) di Kota Tarakan akhirnya terbongkar. Seorang wanita berinisial DW kini ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mengambil cincin emas milik majikannya saat bekerja membersihkan rumah.

Kanit Pidum Reskrim Polres Tarakan IPDA Eko Susilo mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kehilangan sejumlah perhiasan emas pada Sabtu, 21 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WITA.

“Korban saat itu hendak menggunakan perhiasan yang disimpan di dalam tas di atas lemari. Namun saat akan diambil, barang tersebut sudah tidak ada,” ujar Eko, Kamis (2/4/2026).

Perhiasan yang dilaporkan hilang tidak hanya cincin, tetapi juga kalung, gelang hingga anting-anting. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp75 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian mengarah kepada DW yang diketahui bekerja sebagai ART harian di rumah korban. Tersangka diketahui baru mulai bekerja pada Rabu, 18 Maret 2026.

“Dari hasil penyelidikan, kami sudah mengungkap tersangkanya. Namun untuk barang bukti yang berhasil diamankan sementara baru satu buah cincin emas,” jelasnya.

Tersangka akhirnya diamankan pada 30 Maret 2026 sekitar pukul 19.00 WITA di sebuah rumah sakit saat sedang mengantar anggota keluarganya berobat.

Dalam pemeriksaan, DW mengaku menemukan cincin emas tersebut di bawah sofa ketika sedang membersihkan rumah majikannya. Tanpa sepengetahuan pemilik, cincin itu kemudian diambil dan dibawa pulang.

“Setelah itu tersangka memberitahukan kepada suaminya, lalu keduanya pergi ke wilayah Selumit Pantai untuk menjual cincin tersebut,” ungkap Eko.

Cincin emas seberat 6,32 gram tersebut dijual dengan harga Rp11 juta. Dari jumlah tersebut, Rp3 juta diterima secara tunai sementara Rp8 juta ditransfer melalui rekening bank.
Uang hasil penjualan cincin itu diakui telah digunakan oleh tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Ke depan kami akan melakukan pendalaman terkait aliran dana, termasuk mengecek apakah masih ada sisa uang di rekening tersangka,” tambahnya.

Meski demikian, polisi masih terus menyelidiki keberadaan perhiasan lainnya yang dilaporkan hilang oleh korban. Pasalnya, dari pengakuan sementara, tersangka hanya mengakui mengambil satu cincin emas.

“Kami masih mendalami kemungkinan adanya barang lain yang turut diambil,” tegas Eko.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna memastikan apakah ada barang bukti lain yang masih belum ditemukan. (rz)

Show More
Back to top button