UMUMKALTARATARAKAN

Pengelolaan Sampah Tarakan Dialihkan ke Pihak Ketiga, 80 Pekerja Terdampak Faktor Usia

TARAKAN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tarakan memastikan penghentian kontrak sejumlah pekerja, termasuk sopir truk pengangkut sampah, merupakan bagian dari kebijakan peralihan pengelolaan kebersihan kota kepada pihak ketiga.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Tarakan, Yohanes K. Patongloan menjelaskan, proses transisi tersebut telah berlangsung sejak 1 Maret 2026 dan secara resmi diserahkan sepenuhnya kepada pihak ketiga mulai 1 April 2026.

“Di masa transisi ini kami masih bekerja sama, tapi per 1 April sudah sepenuhnya ke pihak ketiga,” ujarnya.

Sebelum kebijakan tersebut diterapkan, terdapat sekitar 311 petugas yang terlibat dalam pengelolaan sampah di Kota Tarakan. Mereka terdiri dari sopir dan petugas pengangkut sampah, penyapu jalan, pembersih drainase hingga tim penyisir sampah di berbagai titik kota.

Namun, dalam skema baru yang diterapkan, sebagian besar fungsi operasional tersebut kini dialihkan kepada perusahaan pihak ketiga. Kondisi ini berdampak pada penyesuaian jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan di lapangan.

Yohanes mengatakan, tidak semua pekerja otomatis terserap dalam sistem baru yang diterapkan oleh perusahaan pengelola kebersihan tersebut.

“Terdapat sekitar 80 pekerja yang tidak lagi digunakan karena faktor usia. Pihak ketiga menetapkan batas maksimal usia 58 tahun,” jelasnya.

Meski demikian, Yohanes menegaskan jika para pekerja yang terdampak tidak serta-merta diberhentikan begitu saja. Pemerintah Kota Tarakan menyiapkan sejumlah langkah alternatif, termasuk penempatan kembali di organisasi perangkat daerah (OPD) lain sesuai kebutuhan.

“Yang sudah berumur itu akan didistribusikan ke OPD lain, bisa jadi cleaning service atau tugas lain. Jadi tidak langsung diberhentikan,” terangnya.

Dalam sistem baru ini, kata Yohanes, peran instansi lebih difokuskan pada fungsi pengawasan terhadap pelayanan kebersihan kota. Pihaknya akan memantau titik-titik penumpukan sampah dan berkoordinasi dengan pihak ketiga jika terjadi kendala dalam proses pengangkutan.

“Kami hanya memantau dan akan memberikan teguran jika layanan tidak berjalan sesuai kesepakatan,” katanya.

Kebijakan peralihan pengelolaan sampah ini sebelumnya menjadi sorotan publik setelah muncul kasus penghentian kontrak sopir truk pengangkut sampah, Yohanes Sumardin.

Pihak perusahaan menyebut keputusan tersebut merupakan bagian dari efisiensi dan evaluasi kinerja, bukan karena faktor lain seperti sikap vokal pekerja.

Yohanes berharap, dengan pengelolaan yang kini ditangani pihak ketiga, pelayanan kebersihan di Kota Tarakan dapat berjalan lebih optimal, terutama di titik-titik dengan volume sampah tinggi seperti pasar dan depo sampah.

“Harapan kami tentu pelayanan bisa lebih maksimal dan sampah di Tarakan bisa tertangani dengan lebih baik,” pungkas Yohanes. (rz)

Show More
Back to top button