Perkosa 2 Anak Kandung, Ayah Bejat di Lahad Datu Ini Dipenjara 165 Tahun

LAHAD DATU – Ayah yang satu ini sungguh tak punya hati. Anak yang seharusnya dia beri kasih sayang dan dipenuhi haknya sebagai anak justru diperlakukan tidak pantas, yakni memperkosa mereka dan menyembunyikan kasus itu selama 10 tahun!
Saking bejatnya, anak yang diperkosa bukan hanya 1, tapi 2 anak kandungnya yang dilakukan sejak tahun 2016 hingga tahun 2026 yang saat itu masih di bawah umur. Pria berusia 54 tahun tersebut akhirnya di laporkan ke polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Berdasarkan fakta di persidangan yang diputuskan Rabu (8 April 2026), kedua korban diketahui masing-masing berusia 25 tahun dan 22 tahun. Mereka kerap dipaksa berhubungan badan dengan ancaman akan dipukuli jika menolak. Terungkap pula, korban pertama diperkosa sejak berusia 15 tahun sedangkan adiknya dipaksa berhubungan badan sejak berusia 18 tahun sebagaimana diwartakan dakwatrakyatpost.com di Lahad Datu.
Kasus ini kemudian didalami pihak kepolisian setempat untuk memberikan rasa keadilan bagi korban. Kasus ini selanjutnya ditangani Penyidik ​​Inspektur Malati Labpak dan Wakil Jaksa Penuntut Umum Muhammad Shahril Haja Mohaideen. Setelah hasil penyidikan lengkap, kasus ini kemudian dilimpahkan ke pengadilan.
Dalam sidang terungkap bahwa terdakwa mengakui seluruh perbuatannya dan diputuskan bersalah oleh Hakim Sidang, Suhailla Selag. Terdakwa kemudian dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan setiap tuduhan ditambah 10 cambukan untuk setiap dakwaan. Sebelum putusan, pelaku dituntut dengan 11 dakwaan pemerkosaan terhadap kedua anaknya.
Pengadilan di Lahad Datu selanjutnya memerintahkan hukuman penjara dijalani secara terpisah sehingga total hukuman penjara menjadi 165 tahun dan 110 cambukan. Keputusan ini dinilai tepat dan menjadi hukuman berat bagi pelaku dan menjadi pelajaran bagi siapa pun di luar sana bahwa kasus ini sangat serius dan tidak bisa dipandang enteng. Apalagi menyangkut anak di bawah umur dan tanggungjawab orang tua kepada anaknya. (2ku)


