15 Tahun Menunggu Kepastian, Warga Mangkupadi Datangi Kantor Gubernur Kaltara
TANJUNG SELOR – Puluhan warga Kampung Baru, Desa Mangkupadi, Kabupaten Bulungan, mendatangi Kantor Gubernur Kalimantan Utara, Jumat (10/4/2026), dengan membawa satu tuntutan utama: kepastian atas nasib mereka yang telah terkatung-katung selama belasan tahun.
Aksi tersebut bukan terjadi secara tiba-tiba. Warga menyebut perjuangan mereka telah berlangsung sekitar 15 tahun tanpa titik terang. Berbagai upaya telah ditempuh, mulai dari menyampaikan aspirasi ke DPRD Bulungan hingga menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan ini ke Kejaksaan Negeri Bulungan. Namun, hasil yang diharapkan tak kunjung diperoleh.
Di tengah aksi, Arman, salah satu perwakilan warga, mengungkapkan kondisi masyarakat yang kian terdesak, terutama akibat hilangnya sumber penghidupan.
“Kami ini seperti kehilangan segalanya. Hak kami diambil, penghasilan kami hilang. Kami tidak tahu lagi harus mengadu ke mana,” ujarnya.
Dampak persoalan tersebut terlihat nyata dari menurunnya jumlah tenaga kerja. Jika pada 2024 masih sekitar 220 warga yang bekerja, jumlah itu kini menyusut drastis. Sempat turun menjadi sekitar 50 orang, dan saat ini tersisa kurang dari 20 orang.
“Dulu satu orang bisa menghidupi beberapa anggota keluarga. Sekarang untuk bertahan saja sudah sangat sulit,” kata Arman.
Tak hanya soal pekerjaan, konflik lahan yang berkepanjangan juga menjadi sumber kegelisahan warga. Mereka mengaku tidak mendapatkan kejelasan status atas wilayah yang mereka tempati, meski persoalan itu telah berulang kali disampaikan ke berbagai pihak.
“Kami sudah lama berjuang, tapi seperti tidak didengar. Rasanya kami dibiarkan menghadapi masalah ini sendiri,” ucapnya.
Kondisi tersebut turut berdampak pada kehidupan sosial masyarakat. Sejumlah keluarga kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari, bahkan ada anak-anak yang terancam putus sekolah akibat keterbatasan ekonomi.
“Ada yang sudah tidak bisa lanjut sekolah karena orang tuanya tidak mampu lagi membiayai,” ungkap Arman.
Meski diliputi kekecewaan, warga menegaskan aksi dilakukan secara damai. Mereka berharap kehadiran langsung di Kantor Gubernur dapat membuka ruang dialog dan mendorong pemerintah mengambil langkah konkret.
Dalam kesempatan itu, warga juga menyerahkan 10 poin tuntutan. Di antaranya, permintaan agar perusahaan melakukan enclave terhadap lahan yang tumpang tindih HGU/HGB disertai kompensasi, serta desakan kepada pemerintah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk segera menyelesaikan konflik agraria yang berlarut-larut.
Selain itu, warga menuntut akses ruang laut bagi nelayan, transparansi dokumen lingkungan perusahaan, serta kebijakan yang memprioritaskan tenaga kerja lokal minimal 30 persen.
Mereka juga meminta penghentian sementara aktivitas perusahaan yang masih bersengketa, perbaikan infrastruktur, kejelasan status wilayah Kampung Baru, hingga optimalisasi realisasi dana desa.
Tak kalah penting, warga mendesak aparat penegak hukum untuk serius menindaklanjuti laporan yang telah mereka ajukan selama ini.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak perusahaan maupun instansi terkait. Warga berharap, setelah 15 tahun memperjuangkan hak, kedatangan mereka kali ini menjadi titik balik untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hidup yang lebih baik. (rm)