KALTARANASIONALNUNUKAN

Sesalkan Tanggapan Kepala BKPSDM Nunukan, Kuasa Hukum 6 ASN yang Terkena Demosi Bilang Begini…

NUNUKAN – Sikap tegas kembali disuarakan enam Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan yang terkena sanksi penurunan jabatan atau demosi oleh Bupati Nunukan. Bila tuntutan mereka tak diindahkan, langkah hukum akan terus diperjuangkan hingga hak-hak mereka kembali didapatkan.

Kuasa hukum ASN terdampak demosi, Febrianus Felis kembali menegaskan hal tersebut setelah mendapatkan jawaban Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan, Kaharudin Tokong baru-baru ini. Dalam komentarnya di salah satu media baru-baru ini, Kaharudin menjelaskan, proses mutasi yang dilakukan pada 7 April 2026 lalu telah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Perubahannya, serta Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Seluruh ASN yang dimutasi saat itu, kata dia, sudah mendapatkan Persetujuan Teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Kami menghormati penjelasan yang disampaikan oleh BKPSDM Kabupaten Nunukan terkait klien kami yang didemosi pada 7 April 2026. Namun demikian, terdapat beberapa hal mendasar yang perlu kami luruskan secara hukum,” tegas Felis.

Lebih jauh, papar Felis, mutasi memang merupakan kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yakni Bupati. Namun, tegas Felis, kewenangan tersebut bukanlah kewenangan absolut yang dapat dijalankan tanpa batas.

“Tapi (kewenangan Bupati Nunukan) juga harus tunduk pada prinsip Sistem Merit (kebijakan manajemen ASN yang berlandaskan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa diskriminasi),” jelasnya.

Sistem Merit ini bukan cara biasa dalam dunia birokrat. Felis menyebut, sistem ini diatur dan tegas dalam Pasal 29 ayat (2) UU nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Di dalam aturan itu, kata dia, PPK wajib melaksanakan Sistem Merit.

Tak hanya itu, Felis juga menyayangkan tanggapan Kepala BKPSDM Nunukan yang menyebut penurunan jabatan yang dilakukan oleh Bupati Nunukan semata-mata karena ‘kebutuhan organisasi’. Padahal, kata Felis, dalam hukum kepegawaian, kebutuhan organisasi harus didasarkan pada indikator yang objektif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Bukan sekadar pernyataan normatif tanpa dasar analisis yang jelas. Apakah ada analisis kebutuhan organisasi? mana peta jabatan? mana evaluasi kinerja? Harus diuji secara ketat apakah benar terdapat kebutuhan organisasi yang sah dan rasional,” kata Felis.

Felis juga menekankan, dalam praktik manajemen ASN, kebutuhan organisasi biasanya muncul karena adanya perubahan struktur, seperti pembentukan bidang baru atau kebutuhan pengisian jabatan yang memang belum terisi. Tapi, kata dia, yang terjadi belakangan ini tidak ada penambahan struktur, juga tidak ada jabatan baru, dan seluruh jabatan sebelumnya telah terisi.

“Patut dipertanyakan secara serius di mana letak kebutuhan organisasi yang dimaksud? Jika tidak ada perubahan struktur maupun kebutuhan jabatan baru, maka alasan tersebut menjadi tidak rasional dan tidak objektif secara hukum,” ujar Felis.

Pernyataan lainnya, ‘jabatan bukan hak, melainkan amanah pimpinan’, kata Felis, tidak dapat dijadikan dasar untuk mengesampingkan prinsip hukum administrasi negara. “Dalam negara hukum, beber dia, setiap keputusan administrasi harus didasarkan pada asas objektivitas, kecermatan, profesionalitas dan kepastian hukum. Bukan semata-mata kehendak subjektif,” sesalnya.

Felis juga menyebut, meski demosi 6 ASN sudah mendapatkan persetujuan teknis dari BKN, namun persetujuan itu tidak serta-merta melegitimasi penuh keputusan demosi oleh PPK dalam hal ini Bupati Nunukan. Persetujuan teknis dari BKN, kata dia, hanya mengecek kesesuaian formil ASN.

“Tidak menilai alasan kebijakan yang berdasarkan pada sistem merit dengan prinsip Kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Jadi klaim bahwa sdh mendapat pertimbangan teknis BKN RI itu, perlu diuji,” katanya.

Pengacara muda ini kemudian memberikan analogi untuk menggambarkan persetujuan teknis dari BKN seperti STNK kendaraan. STNK, kata dia, hanya membuktikan bahwa kendaraan tersebut terdaftar, tapi bukan berarti cara mengemudinya benar.

“Kalau tetap melanggar aturan, tetap salah, meskipun STNK lengkap. Pada akhirnya, yang klien kami persoalkan bukan kewenangan, tetapi dasar penggunaan kewenangan. Karena dalam negara hukum, setiap keputusan harus bisa dijelaskan bukan sekadar dijalankan,” katanya. (1ku)

Show More
Back to top button