Daycare Bukan PAUD, Disdik Luruskan Persepsi Warga
TARAKAN – Status layanan penitipan anak atau daycare dalam sistem pendidikan masih kerap disalahpahami masyarakat. Tidak sedikit yang menganggap seluruh daycare otomatis masuk dalam kategori Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), padahal secara fungsi dan regulasi tidak demikian.
Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (PAUD dan PNF) Dinas Pendidikan Kota Tarakan, Abdul Razaq, menegaskan daycare pada dasarnya berfokus pada pengasuhan, bukan pendidikan formal.
“Daycare itu lebih berfokus pada pengasuhan anak, bukan pada pendidikan. Tidak semua layanan daycare berada dalam pembinaan Dinas Pendidikan. Ini yang perlu dipahami oleh masyarakat, supaya tidak disamakan dengan lembaga PAUD,” ujarnya.
Ia menjelaskan, lembaga yang diakui dalam sistem pendidikan dan berada di bawah pembinaan pemerintah adalah Taman Penitipan Anak (TPA). Berbeda dengan daycare umum, TPA memiliki unsur pendidikan yang terstruktur serta wajib memenuhi standar tertentu.
“Kalau sudah berbentuk TPA, itu masuk dalam pembinaan kami. Artinya kami bisa melakukan pemantauan, pendampingan, dan memastikan standar pelayanan terhadap anak benar-benar terpenuhi sesuai ketentuan,” jelasnya.
Menurutnya, perbedaan ini penting dipahami karena berkaitan langsung dengan aspek legalitas, pengawasan, serta kualitas layanan yang diterima anak. TPA wajib memiliki tenaga pendidik, kurikulum kegiatan, sarana dan prasarana sesuai standar, serta izin operasional resmi.
Di sisi lain, masih banyak daycare yang beroperasi di luar sistem pembinaan karena belum terdaftar secara resmi. Kondisi ini membuat pemerintah kesulitan melakukan pengawasan secara menyeluruh.
“Kalau lembaga itu tidak terdata, tentu pengawasan kami menjadi terbatas. Kami tidak bisa menjangkau semuanya. Kesadaran pengelola sangat dibutuhkan untuk memastikan layanan yang diberikan tetap aman dan layak bagi anak,” tegas Abdul Razaq.
Fenomena ini menjadi sorotan, terlebih setelah muncul kasus dugaan perlakuan tidak layak terhadap anak di sejumlah layanan penitipan di berbagai daerah. Hal tersebut semakin menegaskan pentingnya kejelasan status lembaga dalam sistem pendidikan.
Sebagai langkah solusi, Dinas Pendidikan Kota Tarakan mendorong pengelola daycare untuk mengurus legalitas dan bertransformasi menjadi TPA agar masuk dalam sistem pembinaan pemerintah.
“Kami mendorong pengelola daycare untuk mengurus izin dan berproses menjadi TPA. Kalau sudah terdaftar, kami bisa melakukan pembinaan secara berkala dan memastikan layanan yang diberikan sesuai standar yang ada,” katanya.
Selain itu, masyarakat juga diminta lebih kritis dalam memilih layanan penitipan anak, termasuk memastikan legalitas dan status lembaga yang digunakan.
Dengan pemahaman yang tepat, kualitas layanan pengasuhan dan pendidikan anak usia dini di Tarakan diharapkan semakin terjamin, terutama dari sisi keamanan dan kenyamanan anak. (rz)


