KALTARABULUNGAN

Warga Tanah Kuning Terdesak PSN

TANJUNG SELOR – Proyek Strategis Nasional (PSN) di Desa Tanah Kuning, Kecamatan Tanjung Palas Timur, mulai memunculkan kekhawatiran serius terkait menyusutnya ruang hidup masyarakat setempat. Dari total luas desa sekitar 16.655 hektare, kini hanya tersisa sekitar 754 hektare yang masih dapat dimanfaatkan warga untuk kebutuhan sehari-hari.

Kepala Desa Tanah Kuning, Budi Rahman Pattawari mengatakan sebagian besar wilayah desa telah beralih fungsi menjadi kawasan industri, perkebunan, hingga pertambangan yang masuk dalam pengembangan PSN.

“Selebihnya sudah habis masuk kawasan PSN, industri, perkebunan, tambang,” ujarnya, Sabtu (9/5/2026).

Kondisi tersebut dinilai semakin mengkhawatirkan seiring meningkatnya jumlah penduduk yang kini mencapai lebih dari 1.200 kepala keluarga. Ketimpangan antara kebutuhan ruang dan ketersediaan lahan dikhawatirkan memicu konflik sosial jika tidak segera diantisipasi pemerintah.
“Kalau tidak segera ada langkah konkret, konflik ruang tinggal menunggu waktu,” tegas Budi.

Meski demikian, pemerintah desa menegaskan masyarakat tidak menolak pembangunan maupun investasi yang masuk. Warga hanya meminta agar percepatan proyek nasional tetap mempertimbangkan hak hidup masyarakat lokal yang telah lama bermukim di wilayah tersebut. “Kami mendukung PSN, tapi jangan sampai seluruh ruang masyarakat ikut hilang,” katanya.

Selain persoalan keterbatasan lahan permukiman dan aktivitas warga, Desa Tanah Kuning juga menghadapi ancaman krisis Tempat Pemakaman Umum (TPU). Dari empat TPU yang ada, dua di antaranya telah penuh, sedangkan dua lainnya masuk dalam kawasan pengembangan PSN sehingga sulit digunakan.

Persoalan itu turut menjadi perhatian DPRD Kalimantan Utara. Ketua Panitia Khusus DPRD Kaltara, Pdt. Robinson menegaskan pembangunan tidak boleh mengabaikan keberadaan masyarakat yang telah lama tinggal di kawasan tersebut.

“Di dalam kawasan PSN itu ada masyarakat yang sudah puluhan tahun hidup di sana. Tidak bisa seluruh wilayah diambil tanpa memikirkan ruang hidup mereka,” ujarnya.

Ia meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah strategis dan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi agar masyarakat di Tanah Kuning maupun Mangkupadi tetap mendapatkan kepastian ruang untuk permukiman, pertanian, dan perkebunan.

“Pembangunan tidak boleh hanya dilihat dari kepentingan investasi semata. Kehidupan masyarakat lokal juga harus dihargai,” tegasnya.

Melalui rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar DPRD, persoalan tersebut diharapkan menjadi titik awal mencari keseimbangan antara percepatan pembangunan nasional dan perlindungan hak masyarakat terdampak.
“Ini akan terus kami kawal karena masyarakat di sana harus mendapatkan perlindungan,” pungkas Robinson. (rm)

Back to top button