TARAKAN – Menjelang Iduladha 2026, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Utara (Kaltara) mewaspadai praktik pemasukan ternak melalui jalur tidak resmi yang dinilai berisiko memicu penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta Lumpy Skin Disease (LSD).
Kepala Karantina Kaltara, Ichi Langlang Buana Machmud menegaskan, seluruh lalu lintas ternak wajib melalui Tempat Pemasukan dan Pengeluaran (TPP) resmi agar dapat diperiksa petugas karantina.
“Kalau masuk tidak di tempat yang ditetapkan, walaupun punya dokumen, itu tetap melanggar,” tegasnya.
Saat ini terdapat delapan titik resmi pemasukan dan pengeluaran hewan di Kaltara. Namun, ada sekitar 53 pelabuhan dan dermaga tidak resmi yang berpotensi menjadi jalur masuk ternak ilegal.
Pemeriksaan karantina meliputi verifikasi dokumen, jumlah ternak, alat angkut, hingga kondisi fisik hewan. Setiap ternak juga wajib dilengkapi Health Certificate (HC) atau KH-1.
Meski biaya dokumen hanya sekitar Rp5 ribu per ekor, pelanggaran masih ditemukan, mulai dari ketidaksesuaian data hingga perubahan lokasi bongkar tanpa laporan resmi. “Kalau di dokumen berbeda dengan kondisi di lapangan, itu sudah pelanggaran,” katanya.
Menurut Ichi, pemasukan ternak tanpa prosedur resmi meningkatkan risiko masuknya penyakit hewan karena tidak ada pengawasan langsung dari petugas karantina.
Berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, pelanggaran lalu lintas hewan dapat dikenai pidana penjara hingga dua tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
Namun, pihak karantina masih mengedepankan sosialisasi dan edukasi sebelum penindakan hukum dilakukan. (rz)

