Sempat Hilang Jejak, Pengedar Sabu 4,90 Gram Akhirnya Dibekuk
TARAKAN – Aksi kejar-kejaran antara polisi dan terduga pelaku narkotika sempat terjadi di Kota Tarakan. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan bahkan sempat kehilangan jejak pelaku saat melakukan pembuntutan. Namun setelah penyisiran intensif, seorang pria berinisial JP berhasil diamankan bersama sabu seberat 4,90 gram pada Jumat (10/4/2026).
Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syaputra Manik melalui Kasat Resnarkoba Iptu Hendra Tri Susilo mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di RT 18, Kelurahan Selumit Pantai.
“Dari laporan itu anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan,” ujar Hendra, Senin (11/5/2026).
Saat pemantauan, petugas mencurigai seorang pria yang mengendarai Yamaha NMAX merah kuning. Polisi sempat kehilangan jejak pelaku saat pembuntutan, namun pencarian terus dilakukan hingga pelaku kembali ditemukan di sebuah kios di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sebengkok, Kecamatan Tarakan Tengah, saat mengisi bahan bakar.
“Pada saat ditemukan di kios pinggir jalan, anggota langsung melakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap pelaku,” jelasnya.
Dari penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu dalam plastik klip bening yang disimpan di kotak rokok merek CLUB X di kendaraan pelaku. Polisi juga mengamankan satu unit ponsel Redmi biru dan sepeda motor Yamaha NMAX bernopol DW 6217 HK.
JP diketahui merupakan warga Selumit Pantai kelahiran Sebatik, 5 Oktober 2002, berstatus pelajar atau mahasiswa. Hasil tes urine menunjukkan JP positif metamfetamin. “Dari hasil tes urine, tersangka dinyatakan positif metamfetamin,” tegas Hendra.
Saat ini JP beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tarakan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (rz)