TARAKAN – Penerapan surat edaran Badan Gizi Nasional (BGN) soal kesanggupan kerja relawan mulai diberlakukan di 24 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Tarakan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2026. Kebijakan ini menegaskan seluruh relawan wajib menandatangani surat pernyataan siap bekerja, tanpa pembatasan usia.
Koordinator Wilayah SPPG Tarakan, Dewi Rahmawati menjelaskan, ketentuan tersebut merupakan bagian dari surat edaran yang mulai diimplementasikan pada tahap pelaksanaan MBG tahun ini. “Ini surat edaran, bukan juknis,” ujarnya.
Menurut Dewi, surat edaran tersebut berfungsi sebagai penguatan administrasi relawan di lapangan. Seluruh relawan, tanpa pengecualian, diwajibkan membuat dan menandatangani surat kesanggupan bekerja.
“Semua relawan diminta membuat surat kesanggupan bekerja. Jadi bukan khusus untuk yang berusia 50 tahun ke atas saja,” tegasnya.
Ia menegaskan, kebijakan ini tidak mengatur batasan usia maksimal bagi relawan. Fokus utama justru pada kesiapan bekerja serta kondisi kesehatan masing-masing individu. “Jadi ini tidak ada batasan usia tertentu. Yang utama kesiapan bekerja,” katanya.
Meski tidak ada batasan usia, secara umum relawan yang terlibat berada pada usia kerja produktif, minimal 18 tahun, sesuai ketentuan umum ketenagakerjaan. Namun, keterlibatan relawan tetap terbuka bagi semua kalangan selama memenuhi syarat kesehatan dan mampu menjalankan tugas.
Relawan memiliki peran vital dalam operasional SPPG, mulai dari distribusi makanan bergizi, pelayanan kepada penerima manfaat, hingga memastikan proses berjalan tertib dan tepat sasaran.
Saat ini, terdapat 24 SPPG di Kota Tarakan. Namun, tiga di antaranya masih berstatus suspend sehingga yang aktif beroperasi sebanyak 21 dapur.
“Saat ini di Tarakan ada 24 SPPG, namun tiga di antaranya masih berstatus suspend sehingga yang aktif sebanyak 21 dapur,” jelas Dewi.
Dari sisi komposisi, relawan berusia di atas 50 tahun masih terlibat, meski jumlahnya tidak dominan.“Memang ada relawan di atas 50 tahun, tapi tidak sampai 50 persen,” ujarnya.
Dewi menekankan, aspek kesehatan menjadi syarat mutlak karena seluruh aktivitas SPPG berkaitan langsung dengan pengolahan makanan. “Sehat itu wajib, karena berhubungan dengan makanan,” tegasnya.
Pemeriksaan kesehatan relawan umumnya dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti puskesmas, pada tahap awal rekrutmen.
“Pemeriksaan biasanya dilakukan di puskesmas saat awal masuk,” katanya.
Ia menambahkan, sebagian SPPG di Tarakan sebenarnya telah lebih dulu menerapkan ketentuan tersebut. Namun, melalui surat edaran terbaru, kewajiban administratif itu kini diperkuat dan berlaku lebih luas. “Beberapa SPPG memang sudah pakai surat ini, tapi kewajibannya baru diperkuat lewat surat edaran,” pungkasnya. (rz)

