
NUNUKAN – Upaya mewujudkan tata kelola agraria yang profesional di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia memasuki babak baru. Balai Taman Nasional Kayan Mentarang (TNKM) dan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Nunukan resmi memperkuat kolaborasi melalui sinkronisasi data geospasial. Langkah ini merupakan bentuk konkret dukungan terhadap Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) yang menjadi prioritas nasional guna menciptakan standar peta tunggal yang akurat.
Integrasi data ini bertujuan utama untuk memberikan kepastian hukum atas pemanfaatan lahan oleh masyarakat di sekitar kawasan hutan. Selama ini, ketidaksinkronan data seringkali memicu kekhawatiran mengenai tumpang tindih antara kawasan hutan konservasi dengan Area Penggunaan Lain (APL). Dengan adanya sinkronisasi, batas-batas fisik di lapangan akan memiliki rujukan data digital yang sama antara otoritas kehutanan dan otoritas pertanahan.
Kepala Seksi PTN Wilayah I Balai TNKM, Hery Gunawan menegaskan, akurasi data batas kawasan adalah hal yang sangat krusial. Hal ini mengingat luas TNKM di Kabupaten Nunukan mencapai 272.930,16 hektar, sebuah wilayah yang sangat luas dan mencakup titik-titik strategis di garis depan negara, seperti wilayah Krayan dan Lumbis Hulu. Wilayah-wilayah ini memiliki dinamika sosial-ekonomi yang tinggi sehingga akurasi pemetaan menjadi kebutuhan mendesak.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nunukan, Husen, S.H., menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh integrasi data geospasial ini. Menurut Husen, mandat nasional untuk menciptakan satu referensi peta tunggal harus segera diimplementasikan di tingkat daerah agar tidak terjadi kerancuan administratif yang dapat merugikan negara maupun masyarakat di kemudian hari.
“Tujuannya jelas, yakni memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat sekaligus melindungi aset negara berupa kawasan konservasi. Dengan peta yang sinkron, kita bisa menghindari potensi konflik agraria dan kesalahan administrasi dalam penerbitan sertifikat tanah di sekitar batas hutan,” ujar Husen dalam keterangannya. Hal ini menjadi jaminan bahwa setiap jengkal tanah yang disertifikatkan telah melalui verifikasi batas yang sah.
Husen juga menambahkan, sinkronisasi ini akan mempermudah jalannya Program Strategis Nasional (PSN). Program-program seperti Redistribusi Tanah dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) seringkali terkendala saat bersinggungan dengan wilayah perbatasan taman nasional. Dengan adanya data yang sinkron, BPN dapat bekerja lebih cepat dalam memproses legalitas lahan milik masyarakat adat dan lokal secara aman dan sesuai prosedur.
Manfaat dari kolaborasi ini juga menyasar pada penghapusan keraguan administratif bagi warga yang tinggal di zona penyangga taman nasional. Sebelumnya, banyak masyarakat yang merasa khawatir untuk mengelola lahan mereka karena ketidakjelasan batas hutan. Kini, melalui sinkronisasi ini, masyarakat mendapatkan kejelasan mengenai status lahan mereka, sehingga investasi skala kecil maupun pembangunan pemukiman dapat berjalan tanpa rasa was-was.
Dari sisi pelestarian lingkungan, integrasi sistem ini menjadi benteng bagi perlindungan ekosistem. Dengan batas yang jelas dan terkunci dalam sistem “Satu Peta”, pembangunan infrastruktur fisik maupun pemukiman baru dapat diarahkan agar tidak merambah masuk ke dalam kawasan konservasi. Hal ini memastikan bahwa pembangunan ekonomi di perbatasan tetap berjalan beriringan dengan komitmen menjaga paru-paru dunia di Kalimantan Utara.
Melalui integrasi sistem yang erat antara Kantor Pertanahan Nunukan dan Balai TNKM, diharapkan tata kelola ruang di perbatasan semakin profesional, transparan, dan akuntabel. Semangat “Melayani Hingga Batas Negara” yang diusung oleh kedua instansi ini diharapkan mampu menjadi solusi jangka panjang atas berbagai persoalan lahan di perbatasan, demi kesejahteraan masyarakat Nunukan yang lebih baik. (1ku)