TARAKAN – Pemerintah Kota Tarakan mulai memperkuat sistem penanganan kebakaran di kawasan objek vital dan berisiko tinggi melalui penyusunan standar operasional prosedur (SOP) dan standar pelayanan (SP) terpadu lintas instansi. Pembahasan dilakukan dalam Forum Konsultasi Publik Bidang Pemadam Kebakaran, Selasa (19/5/2026).
Kepala Satpol PP dan PMK Tarakan, Sofyan mengatakan, pelibatan berbagai instansi penting agar koordinasi penanganan darurat memiliki pola yang seragam dan respons lebih cepat.
“Kami melibatkan berbagai instansi teknis dan pemangku kepentingan yang berkaitan langsung dengan penanganan keadaan darurat, khususnya di kawasan objek vital dan wilayah dengan tingkat risiko tinggi,” ujarnya.
Menurut Sofyan, selama ini setiap instansi dan pengelola objek vital memiliki mekanisme pengamanan berbeda sehingga perlu disatukan dalam sistem terintegrasi. Forum tersebut melibatkan OPD teknis, instansi vertikal, TNI-Polri, hingga pengelola objek vital seperti bandara, Pertamina, dan PLN.
“SP itu bagian dasar awal untuk menyusun SOP. Supaya semua bisa terintegrasi dan punya pola pelayanan yang sama,” katanya.
Ia menambahkan, SOP dan SP juga mencakup penanganan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang membutuhkan koordinasi lintas instansi. “Kalau tidak terkoordinasi, risikonya bisa lebih besar, baik bagi petugas maupun masyarakat sekitar,” ucapnya.
Sofyan menyebut seluruh pihak mendukung penyusunan aturan tersebut guna memperkuat respons kebakaran di Tarakan dan mengurangi risiko korban. (rz)

