KALTARAHUKUM & KRIMINALTARAKAN

CCTV Bongkar Aksi Maling Sepeda Lipat, Dua Pelaku Dibekuk Kurang 24 Jam

TARAKAN – Niat mencuri di tengah malam berujung apes bagi dua pria di Tarakan Timur. Aksi mereka menggondol dua sepeda lipat dari teras rumah warga terekam jelas kamera CCTV dan berhasil diungkap polisi dalam waktu kurang dari 24 jam. Berbekal rekaman tersebut, aparat meringkus kedua terduga pelaku berinisial R dan P beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Peristiwa pencurian tersebut dilaporkan oleh korban berinisisial S, warga Kampung Empat, Tarakan Timur. Korban baru menyadari kehilangan dua sepeda lipat miliknya pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 06.00 Wita saat hendak berangkat kerja.

“Sebelumnya, pada malam hari sekitar pukul 22.00 Wita, korban masih melihat kedua sepeda tersebut terparkir di teras rumahnya. Namun saat pagi hari, sepeda sudah tidak ada,” ungkap Kapolsek Tarakan Timur, AKP Jamzani.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi, terlihat dua pria mengambil sepeda milik korban sekitar pukul 03.10 Wita.

Berbekal identifikasi tersebut, polisi bergerak cepat. Pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 14.30 Wita, petugas berhasil mengamankan pelaku R di kediamannya. Tak berselang lama, pelaku P juga ditangkap di lokasi berbeda.

“Kedua pelaku berhasil kami amankan pada hari yang sama. Dari hasil pemeriksaan, mereka mengakui perbuatannya dan sempat menjual satu unit sepeda, sementara satu unit lainnya masih disimpan,” jelas AKP Jamzani.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda lipat, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta flashdisk berisi rekaman video pencurian.

AKP Jamzani menambahkan, kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Tarakan Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kriminalitas serta memanfaatkan teknologi seperti CCTV sebagai langkah pencegahan.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melapor jika melihat atau mengalami tindak kejahatan. Layanan kepolisian dapat diakses melalui Call Center 110,” tutupnya. (rz)

Back to top button