TARAKAN – Upaya menjadikan Kalimantan Utara (Kaltara) sebagai gerbang ekspor baru Indonesia masih menghadapi berbagai hambatan. Selain tingginya biaya sertifikasi yang memberatkan pelaku UMKM, eksportir juga mengeluhkan adanya biaya tambahan dalam pengurusan dokumen yang dinilai tidak transparan, sehingga ekspor langsung dari daerah belum berkembang secara berkelanjutan.
Di tingkat usaha mikro, kendala terbesar datang dari biaya sertifikasi mutu dan persyaratan fasilitas produksi. Pemilik Poklahsar Nelayan Berkah Setara di Juata Laut, Tarakan Utara, Siti Halijah, mengaku belum mampu mengurus sertifikasi mutu dari Balai Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) Tarakan karena keterbatasan biaya dan sarana produksi.
“Untuk mendapatkan sertifikat itu harus memenuhi standar tertentu. Biayanya juga cukup besar,” ujar Halijah, Minggu (14/6/2026).
Menurutnya, biaya pengurusan sertifikasi dapat mencapai belasan hingga puluhan juta rupiah. Karena sifatnya tidak wajib, banyak pelaku usaha kecil memilih bertahan dengan izin dasar seperti PIRT dan sertifikat halal.
Meski belum memiliki sertifikasi lanjutan, produk ikan kering tipis yang diproduksinya tetap dipasarkan ke Tarakan, sejumlah wilayah di Kalimantan, hingga Tawau, Malaysia, selama persyaratan karantina terpenuhi.
Sementara itu, Konsultan PT Kebula Raya Bestari, Asep Ridwan, menilai rantai tata niaga komoditas di wilayah perbatasan masih terlalu panjang. Perusahaan eksportir, kata dia, tidak memiliki akses langsung kepada petani atau pembudidaya karena keberadaan pengumpul dan pengepul di lapangan.
Akibatnya, harga di tingkat petani kurang optimal dan peluang ekspor langsung dari daerah seperti Nunukan sulit berkembang. Sebagian besar komoditas masih harus dikirim terlebih dahulu ke Makassar atau Surabaya sebelum diekspor ke luar negeri.
“Padahal kami memiliki akses pasar ke China dan Korea Selatan. Jika semua pihak bisa bersatu, ekspor langsung dari Nunukan sebenarnya sangat memungkinkan,” ujarnya.
Asep mengungkapkan, perusahaannya pernah mengekspor tiga kontainer rumput laut jenis Eucheuma cottonii ke Korea Selatan pada Mei 2025 dengan nilai sekitar USD 62.400. Namun ekspor tersebut belum berlanjut menjadi aktivitas rutin.
Selain rantai distribusi yang panjang, ia menyoroti tingginya biaya sertifikasi lanjutan seperti Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP), HACCP, hingga registrasi GACC untuk pasar China. Total biaya yang diperlukan disebut dapat melebihi Rp50 juta.
Ia juga mengaku menemukan adanya biaya tambahan dalam pengurusan dokumen yang menurutnya tidak resmi. Asep menegaskan, pihaknya tidak dikenakan biaya oleh Karantina, Bea Cukai, Perdagangan maupun Pelindo, namun harus mengeluarkan dana puluhan juta rupiah untuk pengurusan dokumen tertentu. “Kalau biaya dan prosesnya seperti ini, tentu banyak pelaku usaha berpikir ulang untuk melakukan ekspor langsung,” katanya.
Menurutnya, tingginya biaya dan proses yang berbelit berpotensi mengurangi minat pelaku usaha, khususnya UMKM, untuk menembus pasar ekspor dari Kaltara.
Sementara itu, Karantina Kaltara dan sejumlah instansi terkait sebelumnya menyatakan telah memberikan dukungan penuh terhadap kegiatan ekspor melalui penerbitan dokumen karantina dan fasilitasi pengiriman komoditas.
Hingga berita ini diturunkan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari BPPMHKP Tarakan dan pihak terkait lainnya mengenai mekanisme, standar, serta struktur biaya sertifikasi yang dikeluhkan para pelaku usaha. (rz)