NUNUKAN – Terlalu lama menunggu tindak lanjut kasus kecelakaan speedboat yang melibatkan SB Borneo Ekspress 2 dan speed penumpang di perairan dermaga tradisional Haji Putri 4 bulan lalu, tepatnya, Senin 28 Juli 2025, keluarga korban tewas dalam kecelakaan tersebut kembali bersuara. Mereka menuntut kejelasan dan realisasi ganti rugi yang dijanjikan.
Menurut keluarga korban, proses penyelesaian kasus ini harus segera dituntaskan oleh pihak yang bertanggungjawab. Pasalnya, penyelesaian itu sudah dituangkan dalam perjanjian. Karena tak kunjung ada tanda-tanda, keluarga korban pun ramai-ramai mendatangi Kantor Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Nunukan pada Kamis 20 November 2025 tadi.
Orang tua motoris speedboat yang meninggal dunia dalam peristiwa tersebut, Emanuel tak mampu menyembunyikan kekecewaannya. Dalam perjanjian berupa ganti rugi yang dituangkan saat mediasi, kata dia, sampai saat ini tak pernah diwujudkan.
“Anak saya yang meninggal itu tulang punggung keluarga. Piringnya juga sudah hancur, semuanya sudah hancur,” ungkap Emanuel kepada wartawan usai mencurahkan isi hatinya di Kantor Kesyahbandran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Nunukan.
Tak sampai di situ, Emanuel juga menyayangkan sikap pemilik perusahaan, termasuk pemilik SB Borneo Ekspress bernama Suriyono yang tak ada kabarnya hingga saat ini. Bahkan, nomor Suriyono tak pernah diangkat, begitu juga dengan penyidik yang menangani perkara ini.
“Sudah berapa kali saya urus sendiri, tidak ada kejelasan. Kami datang baik-baik, tapi tidak ditanggapi. Surat pernyataan ganti rugi pun sudah tidak jelas. Nilai ganti ruginya bahkan diminta dihapus dengan alasan tidak etis, makanya kami datang minta bantuan ke sini. Memang, kami ini orang yang tidak sekolah, jadi tolonglah jangan dibuat seperti ini,” katanya.
Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Pengawasan Barang Berbahaya KSOP Nunukan, Agustinus Bora menyatakan, lembaganya ikut menjadi tempat masyarakat meminta penjelasan, meski secara teknis KSOP bukan pihak yang menangani penyidikan. Menurut Agus, keluarga korban beberapa kali datang ke kantor KSOP untuk meminta difasilitasi mediasi ulang dengan pihak speedboat SB Borneo.
“Sebelumnya kami sudah berusaha dan sekali lagi dan dalam waktu dekat kami akan mengusahakan lakukan pertemuan untuk mediasi lagi,” jelas Agus.
Duakui Agus, masalah ini menjadi semakin rumit setelah komunikasi seluruh pihak tidak berjalan baik. Akibatnya, keluarga korban tidak mendapatkan informasi perkembangan kasus.
“Terus terang kami tidak dilibatkan dalam penyidikan. Soal sudah sidang atau seperti apa, tidak ada informasi yang diteruskan ke kami. Tapi karena keluarga korban datang meminta bantuan, tetap kami layani,” katanya.
“Dan kami juga paham kondisi keluarga. Mereka datang sebagai masyarakat yang ingin didengar. Tugas kami melayani sebisa mungkin,” tambah Agus.
KSOP Nunukan pun kembali memastikan akan memfasilitasi mediasi ulang yang harus disaksikan sejumlah pihak terkait, termasuk anggota DPRD yang sebelumnya ikut mendampingi keluarga korban. (soy)



