NUNUKAN – Kasus kecelakaan speedboat di sekitar perairan dermaga tradisional Haji Putri beberapa bulan lalu ikut menyita perhatian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan, Andre Pratama. Dia mendesak agar proses penyelesaian ganti rugi bagi keluarga korban segera dituntaskan tanpa penundaan.
Pernyataan ini muncul menyusul keluhan keluarga korban yang mengaku telah menunggu selama empat bulan. Andre yang ikut mendampingi korban menegaskan, pemilik speedboat dari Tarakan wajib memenuhi kesepakatan tersebut. Ia menyoroti adanya upaya mengulur waktu, sehingga Andre meminta agar proses pembayaran tidak boleh ditunda lagi.
“Saya minta dalam pertemuan terakhir, kapan pun itu, harus dibayar. Jangan diulur-ulur, ini sudah empat bulan. Penyidik juga harus bertanggung jawab atas kesepakatan yang mereka mediasikan,” tegas Andre saat ditemui wartawan pada Kamis 20 November 2025.
Menurutnya, nilai ganti rugi yang dibahas sebelumnya mencapai Rp100 juta. Namun, Andre melihat kejanggalan ketika pihak penyidik meminta agar nominal tersebut tidak dicantumkan secara tertulis.
“Ini maksudnya apa? Saya mau yang Rp100 juta itu tuntas minggu ini, tidak ada cerita lagi. Kalau tidak tuntas, saya tidak bisa bertanggung jawab tentang keamanan mereka,” tegas politisi Partai Bulan Bintang (PBB) ini.
Andre menekankan, keluarga korban hanya meminta agar janji yang disepakati dijalankan. Oleh karena itu, ia meminta penyidik dan pihak terkait untuk menunjukkan komitmen, bukan saling melempar tanggung jawab. DPRD Nunukan juga akan mengawal kasus ini hingga pembayaran ganti rugi benar-benar diselesaikan sesuai perjanjian.
“Keluarga korban ini sangat berharap penyelesaian ganti rugi itu segera terealisasi, sehingga tidak memperpanjang beban psikologis dan konflik yang dapat muncul akibat ketidakjelasan proses pembayaran,” pungkas Andre.
Seperti diketahui, kecelakaan lalu lintas laut itu terjadi pada Senin 28 Juli 2025 silam yang melibatkan speedboat SB Borneo Ekspress 2 dan sebuah speedboat penumpang. Dalam kecelakaan ini, seorang motoris dinyatakan meninggal dunia. Keluarga korban yang tak terima pun menuntut ganti rugi sesuai kesepakatan yang telah disetujui dalam proses mediasi. (soy)



