TARAKANHUKUM & KRIMINAL

Tak Terima Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan, Ini yang Digugat HS di Praperadilan…

Polres Tarakan Tegaskan Penetapan HS Sebagai Tersangka Sudah Sesuai Aturan

TARAKAN — Perkara dugaan penggelapan dan penipuan yang melibatkan ibu rumah tangga berinisial HS terus bergulir. Harapannya agar status tersangka yang dia sandang berubah melalui proses praperadilan justru belum menemui titik terang.

Bahkan pihak tergugat, yakni Polres Tarakan tetap pada pendirian mereka dengan menyebut penetapan HS sebagai tersangka dalam perkara tersebut telah sesuai prosedur hukum yang berlaku. Hal ini tentu saja memantik reaksi Penasihat Hukum HS, Dr. Syafruddin, S.H., M.Hum.

Syafruddin menyebut, dalam upaya praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Nunukan mereka meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap HS berdasarkan surat tertanggal 29 Mei 2026 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Selain itu, penangkapan dan penahanan pada 10 Juni 2026 juga diminta dinyatakan tidak sah.

Tak sampai di situ. HS sebagai pemohon juga meminta agar seluruh tindakan penyidikan dinyatakan tidak memenuhi prosedur hukum, sehingga seluruh akibat hukum yang timbul dinyatakan tidak sah. Termasuk permintaan agar HS segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan.

Syafruddin menilai perkara yang menjerat kliennya lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata. Penilaian ini kberangkat dari hubungan hukum privat antara para pihak.

“Tetapi itu hak penegak hukum untuk menilai berbeda, dan kami juga menggunakan hak hukum kami untuk menguji langkah tersebut melalui praperadilan,” katanya.

Selain aspek hukum, pihak kuasa hukum juga menyoroti dasar penahanan kliennya yang dinilai mengabaikan kondisi keluarga. HS diketahui memiliki anak penyandang disabilitas yang masih membutuhkan pendampingan intensif.

“Setelah ibunya ditahan, menurut kami ada dampak yang timbul terhadap anak tersebut,” jelasnya.

Menurut Syafruddin, sejak hari pertama penahanan, pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan yang juga dilengkapi keterangan dari psikolog pendamping anak. Namun hingga kini belum mendapat respons dari penyidik.

“Tapi, sampai sekarang belum ada tanggapan sehingga kami memilih menempuh praperadilan,” ungkapnya.

Syafruddin kemudian membantah anggapan bahwa kliennya tidak kooperatif selama proses penyidikan. Menurutnya, Heni telah memenuhi panggilan sebagai saksi maupun tersangka, kecuali satu kesempatan karena harus mendampingi anak yang sedang dirawat di rumah sakit.

“Saat itu kami menyampaikan klien tidak bisa hadir karena anak sedang dirawat. Informasi itu sudah kami sampaikan kepada penyidik,” tegasnya.

Sejauh ini, upaya hukum praperadilan yang diajukan HS belum berjalan mulus. Sidang perdana yang seharusnya digelar pada Rabu (24/6/2026) lalu justru tertunda karena pihak termohon tidak hadir

Permohonan praperadilan yang diajukan HS resmi terdaftar di PN Tarakan dengan Nomor 4/Pid.Pra/2026/PN Tar sejak 17 Juni 2026. Perkara ini menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik dalam menetapkan tersangka hingga melakukan penahanan.

Namun, sidang perdana yang dijadwalkan berlangsung pada 24 Juni 2026 belum memasuki pokok perkara lantaran ketidakhadiran pihak termohon, yakni Kapolres Tarakan cq. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tarakan. Sidang pun dijadwalkan ulang pada 3 Juli 2026.

Apa saja yang digugat HS di praperadilan? Syafruddin menegaskan, ada tiga tindakan yang digugat melalui praperadilan, yakni penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan.

“Nanti diuji di praperadilan apakah langkah-langkah itu sah atau tidak menurut hukum,” tegasnya.

Sementara itu, pihak Polres Tarakan sebagai tergugat kembali menegaskan bahwa penetapan HS sebagai tersangka telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Mereka juga mengaku menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh HS melalui mekanisme praperadilan baru-baru ini.

Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Reginald Yuniawan Sujono melalui Kasi Humas, IPTU Rusli mengatakan, pihaknya memastikan seluruh proses penyidikan telah dilaksanakan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

“Penetapan tersangka telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan hal tersebut akan kami buktikan dalam persidangan praperadilan,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, sebelum menetapkan HS sebagai tersangka, penyidik telah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan secara komprehensif. Mulai dari menerima laporan polisi, melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, hingga terlapor, serta mengumpulkan dokumen dan barang bukti yang relevan.

Polres Tarakan juga menegaskan akan menghadapi proses praperadilan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Seluruh fakta hukum, administrasi penyidikan, serta alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka akan disampaikan dalam persidangan.

Di sisi lain, kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membentuk opini yang dapat mempengaruhi independensi peradilan. Dalam setiap penegakan hukum, Polres Tarakan menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta menjamin pemenuhan hak-hak semua pihak sesuai ketentuan yang berlaku. (rz)

Back to top button