KALTARABULUNGANNASIONALPOLITIKTARAKANUMUM

Penjaringan Calon Ketua DPD Golkar Kaltara Dibuka, Nonkader Bisa Mendaftar?

TANJUNG SELOR – Siapa bakal calon Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Kaltara yang akan bertarung di Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kaltara pada 30 November 2025 belum sepenuhnya menjawab rasa penasaran masyarakat Kaltara belakangan ini. Pasalnya, hanya nama Bupati Bulungan Syarwani yang juga Ketua DPD Golkar Kaltara yang ramai disebut-sebut sebagai calon tunggal.

Sementara, di tempat lain ada nama Wali Kota Tarakan dr Khairul MKes yang juga sedang dibicarakan bakal ikut dalam bursa pencalonan tersebut. Namun, Khairul sedikit diragukan bakal bisa tampil dalam pencalonan lantaran statusnya bukan kader Partai Golkar.

Soal kabar ini, Sekretaris Partai Golkar Kaltara, Fenry Alpius tak membantahnya. Kepada satukaltara.com, Fenry menyebut, nama-nama yang mengemuka memang memiliki potensi kuat merebut kursi ketua. Namun, nasib keduanya sedikit berbeda. Syarwani yang merupakan kader tulen Partai Golkar diyakini bisa dengan mulus maju dalam pencalonan tersebut. Sementara Khairul yang nonkader partai bakal tersendat. Meski demikian, kata Fenry, peluang bagi Khairul masih terbuka.

“Kalau mendapatkan surat persetujuan dari Ketua Umum DPP Partai Golkar, boleh (mendaftar),” ungkap Fenry.

Kapan pendaftaran calon Ketua DPD Partai Golkar Kaltara dibuka? Fenry menyebut, pendaftaran itu hanya berlangsung 2 hari, yakni pada Sabtu 22 November 2025 sekira pukul 10.00 Wita hingga pukul 15.00 Wita dan ditutup pada Minggu 23 November 2025 sekira pukul 16.00 Wita. Pria yang juga dipercaya sebagai Ketua Panitia Musda Golkar Kaltara ini menambahkan, setelah masa pendaftaran berakhir, panitia pengarah akan menggelar rapat pada Senin 24 November 2025 malam. Tugas mereka adalah memverifikasi siapa saja calon yang memenuhi syarat untuk diajukan dalam Musda Partai Golkar Kaltara pekan depan.

“Musda ini sudah mengacu pada mekanisme dan aturan partai, termasuk proses panjaringan bakal calon. Jadi, sudah siap dijalankan,” katanya.

Dalam penjaringan tersebut, kata Fenry, bakal calon harus memenuhi 10 persyaratan utama. Persyaratan yang paling menonjol adalah calon ketua harus berstatus kader Partai Golkar yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Anggota (KTA). Selain itu, bakal calon juga pernah menjadi pengurus partai minimal 5 tahun berturut-turut baik di tingkat provinsi atau pun di tingkat kabupaten/kota. Syarat ini harus disertai dengan Surat Keputusan (SK) kepengurusan, serta mendapat dukungan minimal 30% dari pemegang hak suara. Bakal calon juga diwajibkan pernah mengikuti pendidikan atau latihan kader partai.

Nah, terkait nama Khairul yang dikabarkan bakal ikut dalam pencalonan ini, Fenry kembali menekankan, Khairul harus memegang Surat Persetujuan atau dukungan langsung dari Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia.

“Yang penting bagi kita, (Khairul) harus memenuhi persyaratan yang sudah digariskan oleh partai dengan 10 poin itu. Kalau memenuhi syarat, silakan ikut tahap berikutnya. Kalau tidak, ya tidak,” pungkas Fenry. (idq)

Berikan komentarmu!
Show More

Related Articles

Back to top button