KALTARAHUKUM & KRIMINALTARAKAN

Sabu 3,1 Kg Tujuan Kaltim Digagalkan

TARAKAN – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) menggagalkan upaya penyelundupan 3,1 kilogram (Kg) sabu asal Malaysia yang masuk ke Tarakan melalui jalur laut. Modus ship-to-ship di perairan perbatasan Indonesia–Malaysia digunakan jaringan internasional untuk menyelundupkan narkotika yang diduga akan diedarkan hingga Kalimantan Timur (Kaltim).

Direktur Polairud Polda Kaltara Kombes Pol Tidar Wulung Dahono mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari dua kasus narkotika yang seluruh barang buktinya dimusnahkan pada Rabu (8/7/2026), dengan total mencapai 3,149 kilogram sabu.

Menurutnya, kedua perkara sama-sama memanfaatkan jalur perairan sebagai pintu masuk penyelundupan.

“Dua LP yang kita ungkap ini asalnya sama-sama dari perairan. LP berikutnya, kita bersama KP Balam melakukan surveillance dari laut hingga darat dan berhasil mengamankan satu orang dengan barang bukti 3,1 kilogram sabu,” ujar Tidar.

Kasus besar itu bermula dari informasi penyelundupan sabu dari Malaysia menuju Tarakan pada 24 Juni 2026. Tim melakukan pemantauan di perairan Beringin dan mencurigai aktivitas pemindahan barang dari speedboat ke sebuah mobil. Setelah dibuntuti hingga parkiran hotel di Kelurahan Selumit Pantai, petugas menangkap tersangka berinisial IW, seorang nelayan asal Tarakan, dengan barang bukti tiga paket sabu seberat netto 3.125,79 gram.

Selain sabu, polisi menyita speedboat merah putih bertuliskan “Walet” bermesin Yamaha 40 PK, dua telepon genggam, dan sejumlah barang lainnya. IW mengaku sudah dua kali menjadi kurir dengan imbalan sekitar Rp15 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil diantarkan.

“Pertemuan dilakukan di perairan dengan pola ship-to-ship. Ada indikasi pengendali dari luar negeri karena percakapan menggunakan bahasa seberang,” ungkap Tidar.

Selain kasus tersebut, Ditpolairud juga memusnahkan sekitar 28 gram sabu dari perkara lain di Tarakan Timur dengan dua tersangka berinisial MS dan AP. Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan internasional serta penerima akhir sabu yang diduga berada di Kalimantan Timur. Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender, dicampur cairan pembersih, lalu dibuang agar tidak dapat digunakan kembali. (rz)

Back to top button