Sengketa Dugaan Doxing Berlanjut
Direktur PDAM Tarakan Lapor Balik Mahasiswa
TARAKAN – Kasus dugaan doxing yang menyeret Direktur PDAM Tirta Alam Tarakan, Iwan Setiawan, memasuki babak baru. Setelah sebelumnya dilaporkan atas dugaan penyebaran data pribadi, Iwan kini melaporkan balik mahasiswa berinisial MI ke Polres Tarakan karena menilai laporan yang ditujukan kepadanya tidak berdasar dan telah mencemarkan nama baiknya.
Iwan didampingi kuasa hukumnya, Salahuddin, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tarakan, Jumat (10/7/2026), untuk mengajukan laporan resmi.
Langkah hukum tersebut diambil sebagai respons atas laporan dugaan penyebaran data pribadi yang kini telah naik ke tahap penyidikan.
Menurut Iwan, laporan balik itu didasarkan pada informasi dari Lurah Kampung Enam yang menyebut surat izin keramaian terkait polemik pemutaran film dokumenter Pesta Babi telah memperoleh izin untuk dipublikasikan. Karena itu, ia mempertanyakan dasar laporan yang dialamatkan kepadanya.
“Informasi yang kami terima dari pihak kelurahan menyebutkan surat itu memang sudah diizinkan untuk dipublikasikan. Karena itu kami mempertanyakan dasar laporan yang ditujukan kepada saya,” ujar Iwan.
Ia menegaskan unggahan surat tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik untuk memberikan klarifikasi kepada masyarakat, bukan untuk menyebarkan data pribadi.
Menurutnya, langkah itu bertujuan meluruskan informasi yang berkembang agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun keresahan di tengah masyarakat.
“Saya merasa nama baik saya dirugikan. Persoalan ini berkembang ke ruang publik dan memunculkan berbagai tudingan. Biarlah nanti penyidik yang menilai seluruh fakta dan alat bukti yang ada,” tegasnya.
Iwan juga berharap proses hukum berjalan objektif. Ia mempertanyakan apakah seluruh pihak yang mengetahui duduk perkara telah dimintai keterangan sebelum kasus dinaikkan ke tahap penyidikan.
Sementara itu, kuasa hukum Iwan, Salahuddin mengatakan, laporan balik diajukan sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap kliennya yang merasa dirugikan secara reputasi.
Menurutnya, tidak ada unsur kesengajaan maupun niat jahat dalam unggahan dokumen tersebut. “Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Namun kami juga memiliki hak untuk mengajukan laporan apabila klien kami merasa dirugikan. Selanjutnya biarlah penyidik yang menilai seluruh alat bukti yang ada,” kata Salahuddin.
Ia menambahkan, unggahan itu merupakan bentuk klarifikasi atas polemik yang berkembang di masyarakat, bukan upaya menyebarkan identitas pribadi seseorang.
Pihaknya pun menyatakan akan mengawal proses hukum hingga tuntas dan menyerahkan sepenuhnya penilaian perkara kepada penyidik.
Sebelumnya, Iwan Setiawan dilaporkan ke Polres Tarakan atas dugaan penyebaran identitas pribadi melalui unggahan surat izin keramaian terkait polemik pemutaran film dokumenter Pesta Babi. Perkara tersebut kini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. (rz)

