NUNUKAN – Puluhan barang bukti tindak kejahatan yang disita sejak Januari 2025 hingga Oktober 2025 dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan di halaman Kantor Kejari Nunukan pada Senin 24 November 2025. Pemusnahan ini juga melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan.
Kepala Kejaksaan (Kajari) Nunukan, Burhanuddin mengatakan, barang bukti yang mereka musnahkan berasal dari berbagai kasus, antara lain 80 kasus narkoba dengan berat 55,165 gram, 510 sak pupuk ilegal seberat 25,5 ton, dan 18 kasus ekonomi keuangan. Pemusnahan ini dilakukan dengan cara berbeda-beda, narkoba dilarutkan dalam air lalu dibuang ke selokan, pupuk ilegal secara simbolis dikubur 4 karung dan sisanya akan dimusnahkan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Burhanuddin mengungkapkan, kasus di Nunukan masih didominasi narkotika (75 persen), sehingga jaksa akan memberikan tuntutan maksimal sebagai efek jera. Dia juga mengimbau masyarakat tidak membeli pupuk dari Malaysia secara ilegal, dan menegaskan penindakan terhadap penyelundupan baju bekas impor akan tetap tegak.
“Pemusnahan ini bukti jaksa menjaga kepercayaan publik dengan transparansi. Kejari berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang bersih, tegak, dan bermanfaat,” tegasnya. (soy)



