TARAKANHUKUM & KRIMINAL

Puluhan WBP Lapas Tarakan Diusulkan Terima Amnesti, Didominasi Kategori Kemanusiaan

TARAKAN — Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan mengusulkan sebanyak 27 warga binaan sebagai calon penerima amnesti kepada pemerintah. Mayoritas usulan tersebut berasal dari kategori kemanusiaan, setelah melalui proses verifikasi administrasi dan substantif secara ketat.

Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Jupri menegaskan, seluruh nama yang diusulkan telah memenuhi syarat dan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Usulan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Nomor AHU-AH.07.02-39 terkait permintaan data calon penerima amnesti.

“Kami tidak asal mengusulkan. Seluruh data warga binaan ada di lapas, mulai dari putusan pengadilan, lama pidana, register, hingga riwayat pembinaan. Dari situ kami cocokkan dengan persyaratan pemerintah,” ujar Jupri.

Dari total 27 orang yang diusulkan, sebanyak 21 warga binaan masuk kategori kemanusiaan. Rinciannya, 18 orang merupakan narapidana dengan masa pidana satu tahun atau kurang, sementara tiga lainnya merupakan penyalahguna narkotika yang dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

“Sedangkan enam orang lainnya masuk kategori kebangsaan. Semua sudah diverifikasi sesuai ketentuan dalam surat edaran pemerintah,” jelasnya.

Jupri menegaskan, tidak semua kasus narkotika dapat diusulkan dalam program amnesti. Hanya penyalahguna atau pemakai yang memenuhi kriteria tertentu yang dapat diajukan.

“Kalau bandar narkotika tentu tidak masuk dalam kategori penerima amnesti,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemerintah juga secara tegas mengecualikan sejumlah tindak pidana dari program amnesti, seperti korupsi, perlindungan anak, asusila, pelecehan seksual, terorisme, hingga tindak pidana pencucian uang. Berbeda dengan remisi, yang berupa pengurangan masa pidana, amnesti justru bentuk pengampunan yang menjadi hak prerogatif Presiden.

“Amnesti itu bentuk pengampunan. Kami hanya mengusulkan nama yang memenuhi syarat. Keputusan akhir tetap berada di tangan Presiden,” katanya.

Ia juga mengungkapkan, jumlah usulan masih dapat berubah sebelum keputusan resmi diterbitkan. Hal itu karena adanya kemungkinan warga binaan lebih dulu memperoleh hak integrasi, seperti pembebasan bersyarat atau cuti bersyarat.

“Tahun lalu kami mengusulkan satu orang dan disetujui. Tahun ini lebih banyak karena memang lebih banyak yang memenuhi syarat,” pungkasnya. (rz)

Back to top button