Nikah Campuran Tanpa Administrasi Ancam Status Anak
TARAKAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan mengingatkan masyarakat di wilayah perbatasan Kalimantan Utara (Kaltara) agar tidak mengabaikan administrasi dalam pernikahan campuran antara warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA).
Pernikahan yang tidak tercatat secara hukum berpotensi menimbulkan persoalan serius, mulai dari status kewarganegaraan anak hingga berujung deportasi.
Fenomena pernikahan lintas negara masih kerap ditemukan di wilayah perbatasan, khususnya Kabupaten Malinau yang berbatasan langsung dengan Malaysia.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Rinaldi Mawar mengatakan, kedekatan geografis membuat interaksi masyarakat kedua negara cukup tinggi sehingga kesadaran terhadap administrasi pernikahan harus terus ditingkatkan.
“Secara geografis Kabupaten Malinau memang sangat dekat dengan Malaysia. Kami terus mengimbau masyarakat yang melakukan pernikahan campuran agar melengkapi seluruh administrasi sesuai ketentuan. Jangan hanya menikah secara informal tanpa pencatatan hukum,” ujarnya.
Rinaldi menjelaskan, pencatatan pernikahan menjadi syarat utama agar anak hasil perkawinan campuran memperoleh fasilitas affidavit. Dokumen keimigrasian tersebut memungkinkan anak memiliki dua paspor hingga berusia 18 tahun. Setelah itu, anak wajib menentukan pilihan kewarganegaraan dengan masa tenggang paling lama tiga tahun atau hingga usia 21 tahun.
Ia mengungkapkan, Imigrasi Tarakan pernah menangani kasus seorang perempuan WNA yang menikah dengan WNI di Malaysia tanpa melaporkan pernikahannya di Indonesia. Saat mengurus dokumen keimigrasian, ditemukan ketidaksesuaian data sehingga berujung pada tindakan deportasi terhadap ibu dan anaknya.
Selain memberikan edukasi, Imigrasi Tarakan juga memperkuat pengawasan melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) di wilayah perbatasan. Koordinasi lintas instansi terus dilakukan untuk memastikan masyarakat memahami aturan keimigrasian, termasuk kewajiban melintas melalui jalur resmi. Langkah ini sekaligus menjadi upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penyelundupan manusia (TPPM).
Rinaldi menambahkan, pengawasan juga dilakukan sejak proses permohonan paspor. Jika ditemukan indikasi pemohon akan bekerja secara ilegal di luar negeri atau memberikan data yang tidak benar, Imigrasi berwenang menunda bahkan menangguhkan penerbitan paspor.
“Kami melakukan pencegahan sejak awal. Jika ada indikasi pemohon akan bekerja secara ilegal atau memberikan data yang tidak benar, penerbitan paspor bisa ditunda atau ditangguhkan,” tegasnya. (rz)

