KALTARAHUKUM & KRIMINALNUNUKAN

Remisi HUT RI, 13 Napi Lapas Nunukan Langsung Bebas

NUNUKAN – Sebanyak 13 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan menghirup udara bebas pada momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Mereka merupakan bagian dari 967 warga binaan yang mendapat Remisi Umum Tahun 2026.

Kepala Lapas Kelas IIB Nunukan Dony Setiawan mengatakan, remisi diberikan kepada warga binaan yang dinilai menunjukkan perubahan perilaku positif dan mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
“Besaran remisi yang diterima bervariasi mulai dari satu hingga enam bulan,” kata Dony, Senin (17/8/2026).

Dari 967 penerima remisi, sebanyak 103 orang mendapat pengurangan masa pidana satu bulan, 154 orang dua bulan, 269 orang tiga bulan, 228 orang empat bulan, 120 orang lima bulan, dan 93 orang enam bulan.

Selain itu, terdapat 17 narapidana yang memperoleh Remisi Umum II (RU II). Dari jumlah tersebut, 13 orang langsung bebas, sedangkan empat lainnya masih harus menjalani pidana karena mendapat kurungan pengganti denda atau subsider.

“Untuk penerima Remisi Umum II empat orang yang menjalani pidana subsider terdiri dari tiga orang perkara narkotika dan satu orang perkara Pekerja Migran Indonesia (PPMI),” ujar Dony.

Menurut dia, remisi tidak sekadar memangkas masa hukuman. Pemberian remisi menjadi bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang menunjukkan kedisiplinan, perubahan perilaku, serta kesungguhan mengikuti seluruh program pembinaan.

“Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi dan wujud nyata penghargaan dari Negara kepada Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah menunjukkan perubahan perilaku yang positif, senantiasa menjaga kedisiplinan, serta aktif dan bersungguh-sungguh dalam mengikuti seluruh program pembinaan,” katanya.

Khusus kepada 13 warga binaan yang langsung bebas, Dony berpesan agar mereka menjadikan kebebasan sebagai kesempatan memulai kehidupan baru. Ia meminta para mantan narapidana kembali ke keluarga dan masyarakat tanpa mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.

“Bagi saudara-saudara yang langsung bebas hari ini, saya ucapkan selamat kembali ke tengah-tengah keluarga dan masyarakat. Jadilah pribadi yang berguna dan taat hukum,” pungkasnya. (ryn)

Back to top button