NUNUKAN – Seorang ayah berinisial K di Kabupaten Nunukan harus berurusan dengan hukum setelah diduga mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 16 tahun. Informasi ini dibenarkan Kapolres Nunukan Ajun Komisari Besar Polisi (AKBP) Bonifasius Rumbewas SIK melalui Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Sunarwan saat ditanya sejumlah awak media.
Sunarwan menyebut, kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian memilukan yang dia alami kepada wali kelasnya. Mendengar hal itu, pihak sekolah langsung bergerak cepat dengan menghubungi ibu korban.
Setelah memastikan anaknya mendapat perlakuan tak senonoh, Sang Ibu kemudian melaporkan aksi bejat suaminya tersebut kepada pihak kepolisian. Tak mau buruannya berkeliaran dengan bebas, pihak kepolisian langsung bergerak dan mengamankan terduga pelaku.
“Kami berhasil mengamankan terduga pelaku pada Rabu, 20 November 2025, sekitar pukul 20.30 WITA,” ujar Ipda Sunarwan kepada media ini.
Saat ini, kata Sunarwan, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Nunukan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kasus ini dan mengumpulkan bukti-bukti.
“Polres Nunukan memastikan akan memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban selama proses hukum berlangsung,” tegas Sunarwan.
Kapolres Nunukan mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk kekerasan terhadap anak kepada pihak berwajib. Bila terbukti melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, terduga pelaku dipastikan akan berhadapan dengan UU Perlindungan Anak. (soy)



