KALTARAHUKUM & KRIMINALNUNUKAN

Investasi Bodong via Medsos, 21 Warga Nunukan Rugi Rp377 Juta

NUNUKAN – Tawaran investasi dengan janji untung dalam hitungan hari menyeret dua perempuan ke tahanan Polres Nunukan. Polisi kini menangani 21 laporan dugaan penipuan investasi melalui media sosial (medsos) dengan total kerugian korban mencapai sekitar Rp377 juta.

Dua perkara itu menjerat Rahmawati dan Rinanti Juliandini. Keduanya telah ditahan di Rutan Polres Nunukan dan masih menjalani penyidikan.

Kapolres Nunukan AKBP Ruslaeni melalui Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Wisnu Bramantyo mengatakan, perkara Rahmawati menjadi kasus dengan jumlah korban terbanyak. Polisi telah menerima 18 laporan terkait dugaan penipuan tersebut.

“Untuk perkara Rahmawati, saat ini ada 18 laporan polisi dan seluruhnya masih dalam proses penyidikan. Tersangka juga sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Nunukan,” ujar Wisnu kepada media, Senin (24/8/2026).

Rahmawati diduga menawarkan paket investasi melalui akun Instagram “AMA INVESTASI”. Promosi dilakukan menggunakan flyer berisi nominal investasi, pembagian keuntungan, serta waktu pencairan mulai tujuh, 14, hingga 39 hari.

Calon investor kemudian berkomunikasi dengan Rahmawati melalui pesan langsung Instagram maupun nomor telepon. Setelah uang ditransfer, keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung diterima.

“Para korban tidak mendapatkan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan dalam tabel pada flyer yang dipasang melalui Instagram tersebut,” kata Idris.

Dari 18 laporan itu, kerugian korban diperkirakan mencapai Rp340 juta. Kasus serupa menjerat Rinanti Juliandini. Polisi menerima tiga laporan dengan total kerugian sekitar Rp37 juta. Rinanti diduga menawarkan investasi melalui flyer bertuliskan “LIST INVESTASI” dan meminta calon investor mentransfer uang ke rekening miliknya.

Setelah melewati batas waktu yang dijanjikan, keuntungan investasi tak kunjung diterima. Penyidik juga menemukan sebagian dana yang diterima tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi.

Jika digabungkan, dua perkara tersebut mencatat 21 laporan polisi dengan kerugian sekitar Rp377 juta. Polisi masih menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.

Wisnu mengingatkan masyarakat tidak mudah tergiur tawaran investasi dengan keuntungan besar dalam waktu singkat, terutama yang hanya dipromosikan melalui media sosial. Legalitas penyelenggara, mekanisme investasi, dan pengelolaan dana perlu dipastikan sebelum uang diserahkan.

“Bagi korban yang belum melapor, kami juga berharap untuk segera melapor agar nilai kerugian dan jumlah korban bisa teridentifikasi dari para tersangka,” ujar Wisnu. (ryn)

Back to top button