Oleh : Aditya Wardana, S.H., M.Kn.
ADA fenomena baru yang muncul di tengah masyarakat Indonesia: ketika menghadapi keadaan darurat, banyak warga lebih memilih menghubungi pemadam kebakaran (Damkar), meskipun situasinya tidak selalu terkait kebakaran. Damkar dipanggil untuk evakuasi ular, membuka pintu rumah yang terkunci, menangani hewan liar, hingga membantu kecelakaan domestik atau warga sakit yang membutuhkan pertolongan cepat.
Dalam perspektif hukum tata negara dan administrasi publik, fenomena ini menarik sekaligus mengkhawatirkan. Damkar bukan lembaga yang secara formal memiliki kewenangan umum dalam seluruh keadaan darurat. Namun masyarakat menempatkannya sebagai garis pertama penolong. Mengapa? Jawabannya sederhana tetapi fundamental: Damkar datang lebih cepat.
Ketika Kecepatan Mengalahkan Kewenangan
Pelayanandarurat seharusnya tidak hanya berbicara tentang struktur hukum dan hierarki kewenangan, tetapi tentang respons cepat ketika keselamatan terancam. Sayangnya, realitas birokrasi di banyak daerah menunjukkan proses pelaporan yang lambat, berbelit, dan tidak jarang diabaikan. Masyarakat sering menghadapi pertanyaan administratif yang panjang sebelum mendapatkan tindakan.
Dalam kondisi seperti itu, masyarakat memilih rasional: mereka lebih percaya pada pihak yang datang, bukan pihak yang hanya “secara hukum berwenang”. Fenomena ini merupakan cermin dari menurunnya tingkat legitimasi institusi pelayanan publik. Dalam teori legitimasi Max Weber, kewenangan negara hanya efektif selama masyarakat percaya bahwa institusi tersebut mampu menjalankan fungsi publik yang diberikan kepadanya. Ketika publik lebih mempercayai lembaga yang tidak memegang kewenangan formal, maka ada persoalan dalam tata kelola pelayanan darurat negara.
Masalah Bukan di Masyarakat Tapi di Sistem
Indonesia sebenarnya telah memiliki nomor tunggal darurat, yaitu 112. Namun, implementasinya belum merata, tidak semua daerah terhubung, dan tidak semua instansi siap merespons. Artinya, masalah bukan pada masyarakat yang salah memilih nomor darurat, tetapi pada negara yang belum menyediakan sistem yang sederhana, cepat, dan dapat diandalkan. Layanan darurat idealnya tidak membuat publik bertanya:
“Saya harus telepon siapa?”
Jawaban negara seharusnya satu: telepon nomor darurat satu pintu, semua jenis kasus.
Solusi: Integrasi, Standarisasi, dan Akuntabilitas
Solusi: Negara Harus Bangun Sistem Darurat Terpadu
Jika Damkar kini menjadi “911 versi Indonesia”, maka yang perlu diperbaiki bukan kebiasaan masyarakat, tetapi sistem negara. Solusi yang ideal adalah membangun sistem layanan darurat terpadu, di mana semua jenis kasus kebakaran, kriminal, kecelakaan, medis, hingga bencana hanya diakses melalui satu nomor nasional yang benar-benar berfungsi: 112.
Sistem ini harus memiliki tiga prinsip utama: integrasi, kecepatan, dan akuntabilitas. Artinya, semua instansi penyelamat berada dalam satu pusat komando, dengan standar waktu respons yang wajib dipenuhi dan dapat diaudit. Teknologi digital harus digunakan untuk pelacakan lokasi, distribusi laporan otomatis, dan transparansi kinerja.
Selain itu, petugas dari berbagai instansi perlu dilatih bersama secara rutin agar respons darurat tidak lagi berjalan sektoral, tetapi sebagai satu tim yang padu. Dan yang tidak kalah penting, setiap keterlambatan atau kelalaian dalam penanganan harus memiliki konsekuensi administratif, karena dalam keadaan darurat, kelambatan bisa berarti kehilangan nyawa.
Masyarakat berhak mendapatkan layanan darurat yang cepat, sederhana, dan pasti. Negara harus membuktikan kehadirannya bukan melalui prosedur panjang, tetapi melalui respons nyata. Karena dalam situasi darurat, waktu bukan sekadar angka waktu adalah hidup. Fenomena “lebih baik lapor Damkar” bukan hanya kebiasaan, tetapi tanda bahwa masyarakat membutuhkan layanan yang cepat, mudah, dan jelas. Jika pelayanan darurat masih rumit dan lambat, masyarakat pasti memilih pihak yang datang paling cepat bukan yang paling berwenang. Karena dalam situasi darurat, yang dibutuhkan bukan prosedur panjang, tetapi kehadiran petugas yang benar-benar siap membantu. Negara harus hadir bukan hanya lewat aturan, tetapi lewat tindakan nyata. Sebab, ketika nyawa menjadi taruhannya, “masyarakat tidak menunggu penjelasan mereka menunggu pertolongan”.
Sistem darurat seperti model “911” bukan utopia bagi Indonesia tetapi fase berikutnya dari modernisasi layanan publik. (**)




