TARAKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan mendorong Pemerintah Kota Tarakan segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai langkah awal mencegah LGBT. Regulasi itu disiapkan sembari menunggu rencana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang ditargetkan masuk agenda legislasi pada 2027.
Ketua DPRD Tarakan Muhammad Yunus mengatakan, Perwali diperlukan agar upaya pencegahan memiliki pijakan hukum yang jelas. Materi aturan, kata dia, masih perlu dirumuskan secara rinci, termasuk ketentuan yang akan dimasukkan dalam setiap pasal.
“Perwali ini yang harus segera dibuat sambil menunggu pembuatan Perda pada 2027. Nanti dilihat isi per pasalnya, apa saja yang perlu dimasukkan supaya pencegahan bisa dilakukan dengan dasar aturan yang jelas,” kata Yunus, Senin (24/8/2026).
Wacana itu muncul setelah DPRD menerima aspirasi sejumlah organisasi masyarakat dalam rapat dengar pendapat mengenai pencegahan LGBT. Selain regulasi, DPRD berencana memasang spanduk penolakan LGBT di sejumlah titik di Tarakan, termasuk lingkungan sekolah.
Yunus mengatakan, DPRD akan memfasilitasi pencetakan spanduk dan melibatkan organisasi masyarakat dalam pemasangannya. Dari 30 anggota DPRD saja, kata dia, sedikitnya 90 spanduk dapat dibuat jika masing-masing memasang tiga spanduk.
“Dari 30 anggota DPRD saja kalau masing-masing tiga sudah ada 90. Belum lagi nanti bersama ormas-ormas kami fasilitasi dan cetakkan juga, supaya terlihat bahwa ada keseriusan untuk menolak LGBT di Tarakan,” ujarnya.
Sekolah menjadi salah satu sasaran pemasangan spanduk. Yunus menyebut pagar sekolah dapat digunakan agar pesan tersebut terlihat oleh pelajar. Langkah ini dikaitkan dengan kekhawatiran yang muncul dalam pembahasan mengenai LGBT di kalangan pelajar.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Tarakan Herman Hamid menyoroti persoalan HIV dalam pembahasan kebijakan tersebut. Ia menyebut pada 2020 terdapat sekitar 7.000 orang yang disebut terindikasi HIV dan pada 2025 terdapat lebih dari 30 orang yang dinyatakan positif HIV.
Namun, data yang disampaikan Herman itu belum disertai penjelasan mengenai sumber data, definisi “terindikasi”, maupun metode pendataannya. Herman juga mengaitkan kasus tersebut dengan kelompok laki-laki yang berhubungan seksual dengan laki-laki.
Herman mengatakan, Pemkot Tarakan telah membentuk tim terpadu P3PSPM untuk penindakan dan pencegahan. Dinas Sosial juga disebut telah diberi mandat menyusun draf Perwali sebagai langkah awal.
“Wali kota sudah membentuk tim terpadu P3PSPM untuk penindakan dan pencegahan. Dinas Sosial juga sudah diberikan kepercayaan untuk segera menyusun draf Perwali. Itu dulu untuk langkah awal pencegahan,” katanya.
Untuk Perda, Herman mengatakan, pembahasannya diupayakan masuk pada 2027. Penyusunan regulasi, menurut dia, tetap harus menyesuaikan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ia menyebut substansi aturan dapat dirumuskan secara umum mengenai pencegahan perilaku seksual yang dianggap menyimpang.
Soal sanksi, Herman memastikan hal itu akan dibahas dalam penyusunan regulasi. Namun, bentuk dan mekanisme penerapannya belum ditentukan.
“Kalau sanksi, pasti ada sanksi tegas, tetapi bentuknya nanti dibahas dalam regulasi,” ujarnya. (rz)