TARAKAN – Ekspor komoditas perikanan Kalimantan Utara (Kaltara) turun sekitar 16 persen selama evaluasi penerapan pilot project Sertifikat Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan (SMHKP). Penerimaan negara bukan pajak atau PNBP dari layanan karantina juga merosot sekitar 30 persen.
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kaltara Ichi Langlang Buana Machmud mengatakan, data tersebut merupakan hasil evaluasi hingga 5 Agustus 2026. Temuan itu telah disampaikan kepada Badan Karantina Indonesia (Barantin) sebagai bahan evaluasi kebijakan.
“Secara data ada penurunan. Penurunan ekspor itu sekitar 16 persen, kalau enggak salah. Penurunan PNBP sekitar 30 persen,” kata Ichi.
Pilot project SMHKP mulai diterapkan pada sekitar 21–22 Juli 2026. Dalam skema tersebut, eksportir produk perikanan wajib mengurus SMHKP sebelum mengajukan dokumen karantina melalui sistem SSM QC. “Jika tanpa ada dokumen SMHKP itu, maka K1-nya tidak bisa diproses,” ujarnya.
Menurut Ichi, persoalan utama bukan berada pada lamanya pelayanan di BKHIT. Jika seluruh dokumen telah lengkap, proses penerbitan dokumen karantina relatif singkat. Dalam simulasi pengiriman melalui jalur udara, proses sejak permohonan masuk hingga dokumen diterbitkan berlangsung kurang dari 50 menit.
“Ketika itu lengkap semua, maka akan terproses. Nah, untuk histori mereka melengkapi itu yang mungkin kami kurang tahu seperti apa,” tuturnya.
Namun, kebijakan tersebut berdampak pada sebagian pelaku usaha, terutama UMKM dan eksportir komoditas segar seperti ikan dan kepiting. Pelaku usaha yang belum memiliki kelengkapan perizinan disebut cenderung menitipkan pengiriman melalui perusahaan lain atau menggunakan skema undername.
“Untuk UMKM aslinya sendiri kemungkinan karena mereka mau langsung mungkin agak berat. Artinya, mereka akhirnya menggunakan yang undername atau pinjam bendera,” kata Ichi.
Kondisi Kaltara sebagai wilayah perbatasan juga menjadi pertimbangan dalam evaluasi. Sejumlah pelaku usaha mengusulkan agar komoditas hasil tangkapan langsung yang dikirim tanpa pengolahan mendapat perlakuan berbeda.
“Kalau saya lihat itu pelaku usaha penginnya yang basisnya mungkin penangkapan, bukan proses yang produksi, itu dimasukkan di pengecualian,” ujarnya.
Ichi mengatakan, usulan tersebut telah menjadi bagian dari bahan evaluasi yang dikirimkan ke pemerintah pusat. Keputusan mengenai kemungkinan pengecualian maupun bentuk kebijakan khusus tetap berada di tangan Barantin dan instansi terkait.
Ia menegaskan, pilot project SMHKP belum menghasilkan keputusan final. Evaluasi dari lima lokasi pilot project akan menjadi bahan Barantin dalam menentukan kebijakan selanjutnya.
“Pada prinsipnya kami di Karantina Kaltara tentunya mengikuti arahan pusat. Apapun nanti hasilnya yang ditetapkan oleh Pusat Barantin, ya kita laksanakan di sini,” kata Ichi.
Meski terdapat penurunan ekspor, Ichi memastikan pilot project tersebut bukan untuk menghentikan kegiatan ekspor. Pelayanan tetap berjalan selama eksportir memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
“Pilot project ini terlaksana dan bukan berarti pilot project itu akan menghambat ekspor,” ujarnya. (rz)