Bunuh Pacarnya di Kamar Hotel, Pria Ini Serahkan Diri ke Kantor Polisi
TARAKAN — Apa yang dilakukan pria berinisial AS ini sungguh keji. Dia tega menganiaya pacarnya berisial P hingga meninggal dunia di salah satu kamar milik Hotel Airport di RT 53, Gang Celebes, Jalan Mulawarman, Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat yang diduga dilakukan pada Jumat (4/9/2026) lalu.
Informasinya, usai melakukan penganiayaan hingga sang kekasih tak bernyawa, AS meninggalkan hotel. Di tengah perjalanan, rasa takut diduga menghantui perjalanannya hingga akhirnya memutuskan mendatangi Polres Tarakan sekira pukul 13.00 Wita, Sabtu (5/9/2026).
Dikonfirmasi, Humas Polres Tarakan IPTU Rusli membenarkan bahwa AS ke kantor mereka. Saat itu, beber Rusli, AS datang untuk melaporkan peristiwa yang dia lakukan.
“Dia menyampaikan telah melakukan tindakan kekerasan terhadap kekasihnya di sebuah kamar Hotel Airport. Informasi tersebut kemudian kami tindak lanjuti dengan mendatangi lokasi,” kata Rusli, Minggu (6/9/2026).
Personel piket Pamapta, Reskrim dan Identifikasi Polres Tarakan kemudian mendatangi hotel dan menuju kamar 204. Di dalam kamar tersebut, petugas menemukan P dalam kondisi terbujur kaku dan sudah tidak bernyawa.
“Dari pemeriksaan awal juga ditemukan beberapa luka pada tubuh korban,” ungkap Rusli.
Berdasarkan informasi, P bekerja sebagai karyawan swasta. Polisi menyebut korban dan AS memiliki hubungan sebagai sepasang kekasih berdasarkan informasi awal yang diperoleh dalam penanganan perkara.
Korban, kata dia, sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan. Namun, nyawanya tidak dapat diselamatkan. Jenazah kemudian diamankan untuk kepentingan proses lebih lanjut.
“Korban sempat dibawa ke rumah sakit. Saat ini jenazah sudah diamankan dan penanganannya masih menjadi bagian dari proses penyidikan,” jelas Rusli.
Setelah memastikan kondisi korban, polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kamar tersebut. Sejumlah barang yang dinilai berkaitan dengan peristiwa tersebut diamankan untuk pemeriksaan.
Barang-barang itu antara lain pakaian, handuk yang diduga memiliki bercak darah, dua unit telepon genggam, dompet berisi identitas korban, tas, jaket, jilbab, kacamata, masker, rokok dan korek api.
“Handuk yang diduga terdapat bercak darah juga menjadi bagian dari barang yang diperiksa penyidik untuk mengetahui keterkaitannya dengan kejadian,” kata Rusli.
Polisi juga menemukan sebuah bong hisap di dalam kamar. Barang tersebut turut diamankan karena diduga berkaitan dengan narkotika.
“Untuk keterkaitannya dengan perkara maupun penggunaan barang tersebut masih dalam pemeriksaan penyidik,” ujarnya.
Kematian P kini masih dalam penyidikan Polres Tarakan. Polisi belum membeberkan secara rinci jenis luka maupun penyebab pasti korban meninggal dunia. Kata Rusli, penyidik masih mencocokkan pengakuan AS dengan kondisi kamar hotel serta barang bukti yang ditemukan di lokasi. Langkah tersebut dilakukan untuk menyusun secara utuh rangkaian kejadian yang berujung pada kematian korban.
“Kronologi lengkap dan motif masih kami dalami. Penyidik masih mencocokkan keterangan yang diperoleh dengan kondisi TKP serta barang bukti yang sudah diamankan,” jelas Rusli.
Polres Tarakan menyebut perkara tersebut ditangani dengan dugaan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 ayat (1) atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Proses penyidikan masih berjalan. Setiap keterangan dan barang bukti akan diperiksa untuk memastikan rangkaian kejadian serta konstruksi perkara berdasarkan fakta yang ditemukan,” kata Rusli.
Hingga Minggu (6/9/2026), polisi masih melakukan pendalaman terhadap keterangan AS, motif, kronologi kejadian serta peran pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Polisi juga mengimbau masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
“Perkembangan perkara akan disampaikan setelah proses penyelidikan dan penyidikan memperoleh hasil yang dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat diimbau menunggu informasi resmi dari kepolisian,” pungkas Rusli. (rz)

