EKONOMIKALTARATARAKAN

Potensi Perikanan Kaltara Besar, Baru 17 UPI Terapkan Standar HACCP

TARAKAN – Potensi perikanan Kalimantan Utara yang begitu besar belum sepenuhnya diikuti peningkatan jumlah Unit Pengolahan Ikan (UPI) yang menerapkan standar jaminan mutu. Hingga saat ini, baru 17 UPI di Kaltara yang telah menerapkan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) dan sistem Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP).

Kondisi tersebut menjadi perhatian Balai Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) Tarakan. Penerapan SKP dan HACCP dinilai penting untuk memastikan produk perikanan aman dikonsumsi sekaligus mampu memenuhi persyaratan pasar ekspor.

Kepala BPPMHKP Tarakan, Piyan Gustaffiana mengatakan, jumlah UPI yang telah menerapkan sistem jaminan mutu tersebut masih perlu ditambah.

“Untuk di Kalimantan Utara, Unit Pengolahan Ikan yang sudah menerapkan Sertifikat Kelayakan Pengolahan dan HACCP ada 17. Saya berharap ke depan bisa bertambah lagi karena potensi perikanan kita sangat luar biasa,” katanya.

Menurut Piyan, jumlah tersebut masih tergolong kecil jika dibandingkan dengan daerah seperti Jakarta dan Makassar yang memiliki industri pengolahan perikanan lebih berkembang. Meski demikian, 17 UPI tersebut dinilai telah menunjukkan komitmen dalam mengendalikan proses produksi sesuai standar mutu.

“Kalau dibandingkan dengan Jakarta atau Makassar, 17 ini masih tergolong sedikit. Tetapi walaupun jumlahnya sedikit, mereka sudah cukup berkomitmen untuk menerapkan sistem jaminan mutu,” ujarnya.

Piyan menjelaskan penerapan sistem jaminan mutu pada UPI memiliki tingkatan atau grade HACCP. Tingkatan tersebut turut menentukan intensitas pengawasan yang dilakukan BPPMHKP.

Semakin tinggi tuntutan pasar tujuan, semakin ketat pula standar yang harus dipenuhi. Untuk produk yang akan dikirim ke negara dengan persyaratan tinggi seperti Uni Eropa, UPI harus memenuhi standar grade A.

“UPI yang menerapkan sistem jaminan mutu ini kelasnya berbeda tergantung grade. Kalau dia mengirim ke Uni Eropa misalnya, harus grade A dengan spesifikasi yang paling tinggi,” jelasnya.

Dalam pengawasan rutin, UPI grade A mendapatkan pengambilan sampel sebanyak dua kali dalam setahun. Sementara grade B dilakukan tiga kali dan grade C sebanyak empat kali dalam setahun.

Piyan mengatakan, perbedaan frekuensi tersebut merupakan bagian dari analisis risiko untuk menentukan intensitas official control, monitoring, surveilan, hingga pengambilan contoh uji.

“Peta risiko merupakan bagian dari analisis risiko yang menentukan intensitas official control, pengambilan sampel, serta monitoring dan surveilan. Hal tersebut menjadi dasar bagi penyusunan risk management untuk menjamin konsumen mendapatkan hasil perikanan yang sehat, bermutu, dan bernilai jual tinggi,” katanya.

Pengawasan mutu, lanjut Piyan, tidak hanya diarahkan pada produk yang akan diekspor. BPPMHKP memastikan pengendalian dilakukan sepanjang rantai produksi, mulai dari sumber bahan baku hingga produk sampai ke konsumen.

“Concern kami adalah hulu sampai hilir. Dari mulai ikan ditangkap sampai ekspor. Bukan hanya ikan di laut, tetapi juga ikan yang dibudidayakan, baik di perairan laut maupun perairan darat,” ujarnya.

BPPMHKP juga melakukan monitoring dan surveilan terhadap produk perikanan yang beredar di pasar domestik. Jika ditemukan produk yang tidak memenuhi persyaratan keamanan pangan, penanganan akan dilakukan sesuai kewenangan otoritas terkait.

Lokasi pengambilan sampel ditentukan berdasarkan petunjuk teknis dengan mempertimbangkan keterwakilan setiap bagian dalam rantai produksi.

“Penentuan lokasi berdasarkan juknis yang ada. Selain itu, sampel ditentukan berdasarkan keterwakilan pada tiap sekuen rantai produksi hulu sampai hilir, terutama disesuaikan dengan persyaratan mutu dan keamanan pangan negara tujuan ekspor,” katanya.

Salah satu instrumen penting dalam pengawasan adalah sistem traceability atau ketertelusuran. Sistem ini digunakan untuk mengetahui asal produk apabila ditemukan persoalan pada hasil perikanan.

BPPMHKP akan menelusuri kapan produk diproduksi, bagaimana proses pengolahannya hingga sumber bahan baku yang digunakan.

“Tidak mungkin kita melakukan penarikan seluruh wilayah. Kita pastikan dulu produk itu diproduksi kapan, bagaimana cara mengolahnya, dan sumber bahan bakunya dari mana. Itu yang disebut ketertelusuran,” jelas Piyan.

Jika terjadi penolakan produk oleh negara tujuan ekspor karena tidak memenuhi persyaratan, konsekuensinya dapat lebih berat. BPPMHKP dapat menghentikan sementara penerbitan sertifikat mutu dan keamanan hasil perikanan terhadap produk terkait sampai proses investigasi selesai.

“Kalau ada kasus penolakan dan negara tujuan melakukan banned, ketika investigasi belum selesai, produk tersebut ditutup sementara dan tidak bisa diekspor,” ujarnya.

Karena itu, Piyan menilai penambahan jumlah UPI yang menerapkan sistem jaminan mutu menjadi kebutuhan penting bagi Kaltara. Selain membuka peluang pasar yang lebih luas, penerapan standar tersebut juga memastikan produk perikanan yang dihasilkan aman bagi konsumen.

“Yang paling penting adalah bagaimana seluruh tahapan proses dapat dikendalikan, sehingga produk yang dihasilkan aman dikonsumsi dan dapat diterima oleh pasar,” pungkasnya. (rz)

Back to top button