UMUMBULUNGANHUKUM & KRIMINALKALTARA

Ponsel Curian Masuk Konter, Polisi Bidik Penadah

BULUNGAN – Polisi tak hanya memburu pencuri. Polresta Bulungan kini menyoroti mata rantai lain yang membuat kejahatan pencurian terus berulang, praktik jual beli barang hasil kejahatan. Pemilik usaha, termasuk konter telepon seluler, diminta tidak tergiur harga murah tanpa memastikan asal-usul barang.

Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto mengatakan, pemberantasan pencurian tidak cukup berhenti pada penangkapan pelaku utama. Pihak yang membeli atau menampung barang hasil kejahatan juga menjadi sasaran penegakan hukum.

Dalam kasus terbaru, polisi menangani pencurian ponsel dengan pelaku utama yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Meski pencuri belum tertangkap, penyidik berhasil melacak ponsel milik korban yang telah berpindah tangan dan mengamankan seorang penadah.

“Dalam pengungkapan kasus terbaru, kami menangani satu perkara pencurian ponsel di mana tersangka utamanya masih dalam buronan. Meskipun pelaku utama masuk dalam DPO, tim penyidik bergerak cepat di lapangan,” kata Rofikoh, Senin (7/9/2026).

Penadah tersebut merupakan pemilik konter telepon seluler. Ia membeli ponsel bekas dari seorang pria yang tidak dikenalnya dengan harga di bawah pasaran. Transaksi dilakukan tanpa memeriksa identitas penjual maupun dokumen yang menunjukkan asal-usul ponsel.

Ponsel tersebut bahkan tidak dilengkapi dus dan bukti pembelian yang sah. Kondisi itu semestinya menjadi tanda bahaya bagi pembeli, terutama pelaku usaha yang sehari-hari memperdagangkan telepon seluler bekas.

Polresta Bulungan sebenarnya hendak menghadirkan penadah itu untuk memberikan edukasi langsung kepada masyarakat. Namun, rencana tersebut batal karena yang bersangkutan terkendala jarak dan domisili sesuai kartu tanda penduduk.

Rofikoh meminta pemilik konter HP lebih selektif menerima barang bekas. Identitas penjual harus jelas dan transaksi sebaiknya disertai dokumen pendukung, termasuk bukti pembelian serta kelengkapan resmi barang.

Menurut dia, harga murah tidak boleh menjadi alasan mengabaikan asal-usul barang. Membeli barang tanpa mengetahui sumbernya dapat membuat pelaku usaha terseret perkara pidana penadahan.

“Jangan karena tergiur harga murah kemudian menerima barang tanpa mengetahui asal-usulnya. Ini berisiko menjadikan pemilik usaha sebagai bagian dari tindak pidana,” ujarnya.

Polisi juga telah mengembalikan ponsel yang disita dari konter tersebut kepada korban pada hari yang sama. Pengembalian barang bukti itu disebut sebagai bagian dari upaya Polresta Bulungan memulihkan hak korban sekaligus memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat.

Kapolresta mengajak warga ikut memutus peredaran barang hasil kejahatan. Masyarakat yang menemukan transaksi barang mencurigakan dapat melaporkannya melalui layanan kepolisian 110. (rk)

Back to top button