KALTARAHUKUM & KRIMINALNUNUKAN

Kejari Nunukan Musnahkan Barang Bukti 56 Perkara, Sabu 20,42 Gram

NUNUKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan memusnahkan barang bukti dari 56 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Dari jumlah tersebut, perkara narkotika menjadi kasus terbanyak, yakni 26 perkara dengan barang bukti sabu seberat 20,42 gram.

Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Nunukan, Selasa (8/9/2026).  Barang bukti tersebut berasal dari perkara yang ditangani sepanjang Mei hingga Agustus 2026.

Kepala Kejari Nunukan Burhanuddin mengatakan, pemusnahan merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa wajib menindaklanjuti amar putusan, termasuk memusnahkan barang bukti yang telah ditetapkan pengadilan.

“Barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap harus segera ditindaklanjuti sesuai putusan pengadilan. Ini juga untuk mencegah penumpukan barang bukti dan menghindari potensi penyalahgunaan,” kata Burhanuddin.

Selain perkara narkotika, 56 perkara tersebut mencakup dua perkara pengeroyokan di muka umum, satu perkara kekerasan terhadap anak, satu perkara karantina hewan, dua perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dan satu perkara penganiayaan.

Kemudian terdapat tujuh perkara pencurian, dua perkara pencabulan, lima perkara perlindungan anak, satu perkara persetubuhan, empat perkara pemerkosaan atau rudapaksa, satu perkara pengancaman, satu perkara penggelapan, serta dua perkara penipuan.

Metode pemusnahan disesuaikan dengan jenis barang bukti. Sabu dilarutkan ke dalam air, sedangkan peralatan konsumsi narkotika dihancurkan dan dibakar. Peralatan rumah tangga digerinda, sementara pakaian, tas, dompet, sepatu dan barang lainnya dibakar.

Burhanuddin mengatakan, pemusnahan juga dilakukan untuk mengurangi risiko penyimpanan barang bukti dalam jangka panjang. Barang yang telah dieksekusi harus dipastikan tidak memiliki nilai guna maupun peluang untuk disalahgunakan.

“Barang bukti yang sudah dimusnahkan harus benar-benar tidak memiliki nilai guna dan tidak dapat disalahgunakan kembali,” ujarnya.

Setelah pemusnahan di halaman Kejari Nunukan, sisa barang bukti dibawa ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Nunukan. Di lokasi tersebut, sisa barang kembali dihancurkan menggunakan alat berat berupa excavator.

Proses akhir dilakukan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nunukan. Kejari Nunukan menyebut pemusnahan mengacu pada Pedoman Pemulihan Aset Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2025. Metode pemusnahan disesuaikan dengan karakteristik barang bukti agar tidak dapat dimanfaatkan kembali. (ryn)

Back to top button