TARAKAN — Upaya Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tarakan dalam menjalankan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Tarakan masih memiliki sejumlah kendala. Salah satunya adalah belum adanya payung hukum yang lengkap serta belum terbentuknya tim terpadu yang seharusnya menjadi motor koordinasi lintas sektor. Hal itu disampaikan Kepala BNN Kota Tarakan, Evon Meternik dalam rapat evaluasi yang digelar bersama sejumlah perangkat daerah kemarin.
Evon menyebutkan, rapat tersebut merupakan tindak lanjut pelaksanaan Asta Cita Presiden terkait pemberantasan narkoba yang selaras dengan Permendagri tentang fasilitasi P4GN di daerah. “Rapat kemarin menindaklanjuti evaluasi dari Asta Cita Presiden. Sesuai aturan, pemerintah daerah wajib memfasilitasi program P4GN di wilayah kabupaten dan kota,” ujarnya.
Evon menjelaskan, Kota Tarakan hingga saat ini belum memiliki peraturan daerah terkait P4GN. Naskah akademiknya masih berada di DPRD dan belum selesai disusun.
“Dari hasil evaluasi, Kota Tarakan belum memiliki Perda P4GN. Draft-nya masih menjadi inisiatif DPRD dan masih tahap naskah akademik,” jelasnya.
Tidak hanya itu, kata Evon, Kota Tarakan juga belum memiliki Peraturan Walikota (Perwali), belum membentuk tim terpadu, dan belum menyusun rencana aksi daerah. Padahal, berbagai instansi sebenarnya sudah melakukan kegiatan pencegahan dan pemberantasan, namun tidak terdokumentasi dalam satu rencana terpadu.
“Sebenarnya OPD sudah berbuat, tetapi karena belum ada rencana aksi, kesannya kita masih berjalan sendiri-sendiri,” tambahnya.
Rapat evaluasi tersebut turut melibatkan Kesbangpol sebagai sektor terdepan, Bagian Hukum, Asisten Pemerintahan, serta sejumlah OPD yang berkaitan langsung dengan upaya P4GN. Dalam rapat itu disepakati juga percepatan penyusunan Perwali serta pembentukan tim terpadu, sembari menunggu proses penyusunan Peraturan Daerah oleh DPRD Kota Tarakan.
“Tahun depan akan segera difasilitasi oleh Asisten, Kesbangpol, dan Bagian Hukum untuk menyusun Perwali. Lalu menetapkan tim terpadu P4GN dan menyusun rencana aksi daerah,” kata Evon.
Ia menyebut penguatan sistem ini sangat mendesak, mengingat kondisi Kota Tarakan yang masih menjadi wilayah rawan peredaran narkotika. Evon menjelaskan bahwa posisi Tarakan sebagai kota transit, kedekatannya dengan negara tetangga, serta kondisi lingkungan yang memiliki banyak laguna membuat kota ini mudah dimanfaatkan sebagai jalur peredaran ataupun pasar bagi pengguna.
“Peredarannya masih lumayan masif. Kita ini kota transit, dekat negara tetangga, dan pangsa pasar pemakai juga masih tinggi. Faktor alam kita mendukung untuk jadi jalur peredaran,” terangnya.
Ia menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak dapat dibebankan hanya kepada BNN dan aparat penegak hukum. “Kita harus peduli. Tidak bisa hanya mengandalkan BNN dan penegak hukum saja. Semua harus bekerja sama,” ujarnya.
Evon berharap penyusunan rencana aksi daerah dapat dimulai segera ketika tim terpadu dibentuk, sehingga setiap pihak memiliki tugas yang jelas.
“Mulai dari masyarakat, OPD, BUMN, BUMD, pemerintah daerah hingga pihak swasta. Kita harus bersama-sama menjaga lingkungan kita,” pungkasnya. (rz)



