TANJUNG SELOR – Angka prevalensi penyalahgunaan narkotika di Kalimantan Utara mencapai 1,73 persen. Berdasarkan analisis Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara, angka itu setara dengan sekitar 13 ribu orang.
Di tengah besarnya angka tersebut, layanan rehabilitasi saat ini baru menangani sekitar 200 hingga 230 orang di seluruh kabupaten dan kota di Kaltara.
Kepala BNNP Kaltara Brigjen Pol Abdul Hasyim mengatakan, persoalan narkotika tidak bisa hanya diselesaikan melalui penindakan hukum. Pengguna yang mengalami ketergantungan juga membutuhkan penanganan kesehatan melalui rehabilitasi.
“Secara analisis data yang kami punya, angka prevalensi sudah sangat tinggi mencapai 1,73 persen atau sekitar 13 ribu jiwa,” kata Abdul Hasyim, Kamis (17/9/2026).
Menurut dia, kondisi tersebut membutuhkan sinergi seluruh pihak, mulai dari pemerintah, lembaga pendidikan, keluarga hingga masyarakat.
BNNP Kaltara juga memperkuat pencegahan melalui program di sekolah dan lembaga pendidikan dalam gerakan Ananda Bersinar (Anak Bersih Narkoba). Program tersebut diarahkan untuk membangun kesadaran generasi muda agar mampu menolak penyalahgunaan narkotika sejak dini.
Di sisi penindakan, sejak 2024 aparat telah mengungkap berbagai kasus penyalahgunaan narkotika dengan 67 pelaku diamankan.
Namun, Abdul Hasyim menegaskan, korban penyalahgunaan narkotika yang membutuhkan pemulihan harus diberi kesempatan menjalani rehabilitasi.
Saat ini, sekitar 200–230 orang menjalani rehabilitasi di Kaltara, baik melalui layanan rawat jalan maupun rawat inap sesuai tingkat ketergantungan.
Ketua Tim Rehabilitasi Bulungan, Tulus, menjelaskan, penentuan jenis layanan dilakukan berdasarkan hasil asesmen. Pasien dengan tingkat ketergantungan berat diarahkan menjalani rawat inap, sedangkan ketergantungan ringan hingga sedang dapat menjalani rawat jalan. Layanan tersebut didukung sejumlah Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), di antaranya RSUD Tanjung Selor dan RSUD Nunukan.
Untuk pasien yang membutuhkan penanganan lebih lanjut, BNNP Kaltara dapat memfasilitasi rujukan ke balai rehabilitasi milik BNN, termasuk Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Bogor.
BNNP juga mengingatkan masyarakat bahwa pengguna yang secara sukarela melaporkan diri untuk mendapatkan rehabilitasi tidak dipidana, sedangkan orang yang tertangkap dalam proses penegakan hukum tetap dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai aturan yang berlaku.
“Tujuan kita bukan hanya menangani pelaku, tetapi juga menyelamatkan generasi emas agar menjadi anak muda yang sehat, produktif dan berprestasi,” pungkasnya. (rk)

