HUKUM & KRIMINAL

Kejaksaan Nunukan Jadi Kunci Kelanjutan Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Nunukan

NUNUKAN – Kejaksaan Negeri Nunukan kini memegang kunci kelanjutan kasus dugaan pencabulan terhadap anak berusia tiga tahun. Berkas perkara yang disusun oleh Polres Nunukan telah diserahkan pada 10 Oktober 2025 dan saat ini tengah diteliti oleh jaksa untuk memastikan kelengkapan formil dan materil sebelum dinyatakan lengkap (P-21).

Kasus ini dilaporkan melalui LP/B/51/V/2025 tertanggal 15 Mei 2025, dengan sangkaan pasal berat terkait kekerasan seksual terhadap anak. Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf g UU TPKS, menandakan bobot hukum yang serius.

Penyidikan telah melibatkan asesmen psikologis, visum et repertum, body mapping, dan rekonstruksi perkara yang digelar pada 9 Oktober 2025. Semua tahapan ini dilakukan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Nunukan bersama psikolog klinis, tenaga medis, dan pendamping sosial.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Nunukan Intelektual Law (LBH NIL), Hanisa, S.H.I., M.H.Li., melalui Advokatnya yang menangani perkara ini, Aditya Wardana SH., M.Kn., menyatakan bahwa pihaknya kini menunggu hasil penelitian jaksa. Koordinasi terus dilakukan dengan penyidik dan Kejaksaan Negeri Nunukan agar proses hukum berjalan sesuai aturan dan tidak berlarut-larut.

LBH NIL yang menjadi kuasa hukum korban sejak 31 Juli 2025 melakukan pendampingan secara pro bono sebagai bentuk tanggung jawab sosial lembaga terhadap korban anak yang rentan dan membutuhkan perlindungan hukum.

“Kami menangani perkara ini secara profesional dan tanpa biaya, demi memastikan korban memperoleh keadilan,” ujar Aditya. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak aktif berbicara ke media selama penyidikan demi menjaga integritas proses dan kondisi psikologis korban.

Saat ini LBH NIL mendesak Kejaksaan untuk segera menyatakan sikap atas berkas perkara yang telah dilengkapi. Menurut mereka, kejelasan dari kejaksaan sangat penting untuk melanjutkan proses hukum dan memberikan kepastian kepada keluarga korban.

“Kami akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas, dan menyerukan agar semua pihak menghormati proses hukum serta menjaga kerahasiaan identitas korban anak,” tegasnya lagi.

LBH NIL juga mengajak masyarakat untuk ikut mendoakan agar kasus serupa tidak terulang di wilayah Nunukan. Dengan sorotan publik yang semakin tajam, Kejaksaan Negeri Nunukan diharapkan segera mengambil langkah tegas dan transparan. LBH NIL menegaskan bahwa keadilan bagi korban anak bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal kemanusiaan dan tanggung jawab kolektif. (PRABU-1KU)

Berikan komentarmu!
Show More

Related Articles

Back to top button