KALTARAHUKUM & KRIMINALTARAKAN

Komplotan Penggelapan Mobil Rental Ditangkap, Polisi Beberkan Peran dan Modus Pelaku

TARAKAN – Jaringan penggelapan dan penipuan mobil rental lintas daerah di Kalimantan Utara (Kaltara) yang diungkap aparat kepolisian belakangan ini ternyata melibatkan empat tersangka dengan peran berbeda-beda. Yang menarik, otak dari seluruh rangkaian kegiatan kriminal ini adalah seorang tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau berinisial RK.

Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Ridho Pandu Abdillah menjelaskan, dari tangan RK dkk berhasil diamankan 11 mobil rental yang tersebar di sejumlah daerah di Kaltara. Tak hanya RK yang hanya seorang pegawai biasa, polisi juga menetapkan seorang ASN di Tarakan berinisial FK serta dua warga sipil berinisial JL dan BR sebagai tersangka.

Ridho juga mengungkapkan, sebelum mengamankan 2 tersangka lainnya, Tim Opsnal Polres Tarakan terlebih dulu mengamankan RK dan FK pada Rabu, 3 Desember 2025 di Tarakan. Sementara JL dan BR diringkus pada 6 Desember 2025 di Malinau setelah dilakukan penyisiran kendaraan hasil kejahatan.

“Untuk saudara RK dan FK kita amankan pada tanggal 3 Desember di Tarakan. Sedangkan JL dan BR diamankan tanggal 6 Desember di Malinau,” ungkapnya.

Baca Juga : Sindikat Penggelapan Mobil Rental di Kaltara Terbongkar, 4 Pelaku Dibekuk Polisi

Menurut Ridho, peran setiap tersangka sudah terstruktur, RK yang merupakan tersangka utama berperan mencari dan merental kendaraan dari para pemilik dengan alasan operasional proyek. Kemudian, FK bertugas menerima dan menggadaikan tiga unit mobil di wilayah Tarakan. Sementara JL menjadi penerima mobil dari RK untuk wilayah Malinau. Sedangkan tersangka BR menerima dan kembali menggadaikan dua unit mobil, mendapatkan keuntungan pribadi.

“Di Tarakan yang menerima kendaraan adalah FK, sedangkan di Malinau kendaraan diserahkan RK kepada JL, lalu sebagian diteruskan ke BR,” jelas Ridho.

Lebih lanjut, Ridho mengungkapkan, RK selalu memakai alasan yang sama yakni, membutuhkan mobil untuk kegiatan proyek. Namun kendaraan justru dipindahkan dari Tarakan ke Malinau tanpa izin pemilik.

“Modusnya, para pelaku menyampaikan bahwa ada proyek sehingga butuh kendaraan operasional. Setelah dirental, kendaraan digeser ke Malinau tanpa sepengetahuan pemilik,” beber Ridho.

Untuk meyakinkan pihak yang menerima gadai, para tersangka mengklaim mobil memiliki dokumen lengkap. “Yang disampaikan tersangka adalah kendaraannya memiliki surat lengkap, padahal tidak. Itu adalah barang hasil tindak pidana,” tegasnya.

Hasil penyelidikan mengungkap mobil pertama digelapkan sejak 1 November 2025, disusul unit lainnya pada 6 November hingga awal Desember. Terkait keuntungan dari aksi mereka, kata Ridho, diperoleh para tersangka bervariatif. RK dan FK meraup ratusan juta rupiah, sedangkan JL untung Rp5–Rp10 juta per unit dan BR menggadaikan dua unit dan mendapat Rp10 juta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya RK dan FK dijerat Pasal 372 atau 378 KUHP junto Pasal 55 KUHP, serta tambahan Pasal 480 KUHP untuk FK, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. JL dan BR dijerat Pasal 372 atau 378 KUHP junto Pasal 55 KUHP.

Ridho menambahkan untuk pihak penerima gadai mobil di lapangan disebut ikut tertipu. “Mereka tidak mengetahui bahwa kendaraan itu merupakan hasil tindak pidana. Dalam hal ini mereka juga mengalami penipuan,” ujarnya.

Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain atau keterlibatan oknum tertentu. “Terkait dugaan keterlibatan petugas atau tersangka lain, masih kami dalami. Nanti akan kami sampaikan kembali,” tutupnya. (rz)

Berikan komentarmu!
Show More

Related Articles

Back to top button