TARAKAN – Sebanyak 30.727 peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sebelumnya mendapat jaminan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara berpotensi kehilangan status kepesertaan yang ditanggung pemerintah mulai 1 Oktober 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 9.310 peserta berada di Kota Tarakan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Yusef Eka Darmawan mengatakan, penonaktifan terjadi setelah jumlah peserta yang diajukan untuk mendapat jaminan Pemprov Kaltara pada periode Oktober mengalami penyesuaian yang cukup besar. Berdasarkan data yang diterima BPJS, terdapat sekitar 40.554 peserta yang mendapat jaminan Pemprov Kaltara hingga September 2026.
“Jadi untuk periode mulai 1 Oktober, ada penyesuaian jumlah peserta yang dijamin oleh pemerintah daerah. Dari sekitar 40.554 peserta sebelumnya, yang diajukan untuk dijamin mulai 1 Oktober sekitar 9.827 peserta,” ungkap Yusef.
Menurut dia, peserta yang tidak lagi masuk dalam daftar jaminan pemerintah daerah perlu segera mengecek status kepesertaannya. Hal ini penting agar masyarakat mengetahui perubahan status kepesertaan mereka ketika hendak mendapatkan pelayanan kesehatan.
“Jangan sampai ketika membutuhkan pelayanan kesehatan baru mengetahui bahwa statusnya sudah tidak aktif atau ternyata ada tunggakan,” katanya.
Perubahan status tersebut juga perlu diperhatikan peserta yang sebelumnya merupakan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri. Yusef menjelaskan, dalam kondisi tertentu, kewajiban iuran yang sebelumnya tidak berjalan selama peserta dijamin pemerintah dapat kembali menjadi perhatian ketika peserta melanjutkan kepesertaan secara mandiri.
“Kalau memang ada tunggakan, peserta bisa menyelesaikannya melalui pelunasan. Kalau belum bisa melunasi sekaligus, ada program REHAB yang bisa dimanfaatkan sesuai ketentuannya,” jelasnya.
Program REHAB atau Rencana Pembayaran Bertahap dapat digunakan peserta yang memenuhi ketentuan untuk menyelesaikan tunggakan secara bertahap. Selain itu, peserta terdampak tetap memiliki opsi untuk melanjutkan kepesertaan sebagai peserta mandiri. Namun, mekanisme tersebut tetap harus dilakukan sesuai ketentuan kepesertaan dan penyelesaian kewajiban iuran yang berlaku.
“Jadi sebelum 1 Oktober, kami mengimbau masyarakat mengecek statusnya masing-masing dan menyelesaikan hal-hal yang memang perlu diselesaikan,” tutur Yusef.
Di sisi lain, persoalan puluhan ribu peserta tersebut masih dalam proses koordinasi. BPJS Kesehatan bersama Ombudsman RI, DPRD Kaltara dan pemerintah daerah tengah mencari solusi agar peserta terdampak dapat kembali memperoleh jaminan pemerintah daerah sesuai domisili masing-masing.
“Kalau nantinya belum terpenuhi karena kondisi anggaran daerah, peserta tetap perlu mengikuti langkah-langkah yang sudah kami sampaikan,” lanjutnya.
Masyarakat yang ingin memastikan status kepesertaan atau mengetahui adanya tunggakan dapat memanfaatkan layanan resmi BPJS Kesehatan melalui Mobile JKN maupun PANDAWA di nomor 08118165165 yang dapat diakses selama 24 jam.
“Kalau ada tunggakan atau persoalan lain, bisa ditanyakan dan diselesaikan sesuai mekanisme yang tersedia,” pungkas Yusef. (rz)

