KALTARAHUKUM & KRIMINALTARAKAN

Keributan di Depan Mako Polres Tarakan, Kapolres: Bukan Konflik Suku

TARAKAN – Keributan antar dua kelompok yang terjadi di depan Markas Komando (Mako) Polres Tarakan sekira pukul 12.30 Wita, Sabtu (20/12/2025) sudah benar-benar tak ada lagi. Meski sempat menjadi perhatian publik, pihak kepolisian memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kota Tarakan tetap aman dan kondusif.

Kapolres Tarakan, AKBP Erwin Saputra Manik menegaskan, peristiwa tersebut murni persoalan antar perorangan dan tidak berkaitan dengan unsur etnis, suku, agama, maupun kelompok tertentu. “Saya ingin menegaskan bahwa situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Tarakan saat ini dalam keadaan aman dan kondusif,” ungkap Erwin dalam keterangannya.

Ia kemudian menekankan agar masyarakat tidak menarik kesimpulan yang keliru maupun terprovokasi oleh isu-isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Oleh karena itu, saya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mengaitkan peristiwa ini dengan etnis, suku, agama, maupun kelompok tertentu,” tegasnya.

Menurut Erwin, penyebaran informasi yang tidak jelas sumbernya berpotensi memperkeruh suasana dan mengganggu stabilitas kamtibmas di tengah masyarakat. Erwin juga memastikan bahwa proses hukum sedang berjalan dan sudah ditangani oleh penyidik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami berkomitmen melaksanakan penanganan perkara secara profesional, objektif, dan transparan,” jelasnya.

Sebagai bentuk pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat, Polres Tarakan juga memberikan kemudahan bagi para pelapor. Bahkan, petugas secara aktif mendatangi rumah pelapor untuk melakukan pemeriksaan.

“Saya secara langsung mengarahkan petugas Pamatpa SPKT dan piket Reskrim untuk mendatangi para pelapor dan melaksanakan pemeriksaan di rumah masing-masing, guna mempercepat proses penanganan perkara sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” imbuh Erwin.

Dalam kesempatan tersebut, pria yang pernah menjabat sebagai Kapolres KTT ini juga mengingatkan masyarakat agar tidak membawa senjata tajam di tempat umum, karena dapat membahayakan keselamatan dan mengganggu kamtibmas. Tindakan tersebut, tegas Erwin, melanggar Undang-undang Darurat RI.

“Apabila ada yang melanggar, akan kami proses sesuai Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat (1), dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” tegasnya.

Erwin pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga persatuan dan kondusivitas Kota Tarakan jelang perayaan Hari Raya Natal 25 Desember 2025 dan pergantian Tahun Baru 2026.

“Kami sangat mengharapkan partisipasi masyarakat agar bersama-sama menjaga kondusifitas Kota Tarakan, menghormati proses hukum yang sedang berjalan, serta menyambut Tahun Baru 2026 dengan penuh sukacita dan kedamaian,” pungkasnya. (rz)

Berikan komentarmu!
Show More

Related Articles

Back to top button