TARAKAN — Menghadapi pesta demokrasi mendatang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan memperketat pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Langkah ini dilakukan untuk memastikan hak pilih masyarakat terlindungi melalui data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
PDPB menjadi tahapan strategis Bawaslu dalam penyelenggaraan pemilu karena akan menjadi dasar penyusunan daftar pemilih. Olehnya, setiap proses pemutakhiran data mendapat pengawasan langsung dari Bawaslu Kota Tarakan.
Salah satu bentuk pengawasan tersebut dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan IV yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan di Kantor KPU Kota Tarakan pada 8 Desember 2025 lalu. Bawaslu Kota Tarakan saat itu hadir dan mencermati langsung jalannya proses rekapitulasi di tingkat kota.
Anggota Bawaslu Kota Tarakan, A. Muh Saifulahmengatakan, kehadiran Bawaslu dalam pleno bertujuan memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami memastikan proses rekapitulasi PDPB dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Berdasarkan hasil rekapitulasi PDPB Triwulan IV, jumlah pemilih di Kota Tarakan tercatat sebanyak 173.476 orang, terdiri dari 88.932 pemilih laki-laki dan 84.544 pemilih perempuan yang tersebar di empat kecamatan dan 20 kelurahan. Sebaran pemilih terbesar berada di Kecamatan Tarakan Barat dengan total 58.944 pemilih. Disusul Kecamatan Tarakan Tengah sebanyak 48.992 pemilih, Kecamatan Tarakan Timur 41.217 pemilih, dan Kecamatan Tarakan Utara 24.323 pemilih.
Dalam pelaksanaan pengawasan PDPB Triwulan IV, Bawaslu Kota Tarakan melakukan sejumlah langkah, mulai dari membuka posko aduan masyarakat secara luring dan daring, menggelar rapat koordinasi persiapan PDPB, hingga melakukan pengawasan langsung kegiatan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) yang berlangsung pada 17–20 November 2025.
“Pengawasan tidak hanya dilakukan di pleno, tetapi juga sejak tahapan awal, termasuk coktas dan pengawasan secara daring melalui Sidalih,” kata Saifulah.
Selain itu, Bawaslu juga melakukan uji petik pada 3–7 Desember 2025. Dari hasil uji petik tersebut, ditemukan sejumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat namun masih tercantum dalam data pemilih.
“Atas temuan itu, kami menyampaikan saran perbaikan kepada KPU agar segera ditindaklanjuti,” jelasnya.
Menindaklanjuti saran tersebut, KPU Kota Tarakan melakukan perbaikan terhadap 44 data pemilih. Rinciannya, 32 pemilih ditandai tidak aktif karena tidak memenuhi syarat, serta 12 data pemilih dihapus karena tidak lagi terdaftar sebagai pemilih. Hasil pleno PDPB Triwulan IV juga mencatat adanya 3.757 pemilih baru.
Sementara itu, sebanyak 1.502 pemilih dinyatakan tidak memenuhi syarat karena meninggal dunia, pindah domisili ke luar Kota Tarakan, atau telah menjadi anggota TNI/Polri. Selain itu, terdapat 1.456 perbaikan data pemilih. Dalam pengawasan lanjutan, Bawaslu juga menemukan empat data pemilih yang tercatat meninggal dunia.
Namun, saat dilakukan coktas oleh KPU Tarakan dengan pengawasan Bawaslu, diketahui bahwa keempat pemilih tersebut masih hidup. Temuan tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Tarakan.
“Sumber datanya itu dari Mendagri dan BPS. Kemudian dilakukan penelitian oleh KPU, untuk Pemilih meninggal dilakukan coktas. Dalam coktas tadi ditemui ada 4 data itu. Data seperti ini penting untuk segera disinkronkan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujar Saifulah.
Ia menambahkan, hasil pengawasan menunjukkan masih terdapat potensi data pemilih yang belum sepenuhnya mutakhir, seperti pemilih pindah domisili, data ganda, maupun pemilih pemula yang belum seluruhnya terakomodasi.
“Karena itu, koordinasi lintas instansi dan partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan agar kualitas data pemilih terus meningkat,” katanya.
Di akhir keterangannya, Saifulah mengimbau masyarakat agar aktif mengecek dan melaporkan apabila menemukan ketidaksesuaian data pemilih di lingkungan masing-masing. “Partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga hak pilih dan kualitas demokrasi,” pungkasnya. (rz)
x
TARAKAN — Menghadapi pesta demokrasi mendatang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan memperketat pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Langkah ini dilakukan untuk memastikan hak pilih masyarakat terlindungi melalui data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
PDPB menjadi tahapan strategis Bawaslu dalam penyelenggaraan pemilu karena akan menjadi dasar penyusunan daftar pemilih. Olehnya, setiap proses pemutakhiran data mendapat pengawasan langsung dari Bawaslu Kota Tarakan.
Salah satu bentuk pengawasan tersebut dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan IV yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan di Kantor KPU Kota Tarakan pada 8 Desember 2025 lalu. Bawaslu Kota Tarakan saat itu hadir dan mencermati langsung jalannya proses rekapitulasi di tingkat kota.
Anggota Bawaslu Kota Tarakan, A. Muh Saifulahmengatakan, kehadiran Bawaslu dalam pleno bertujuan memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami memastikan proses rekapitulasi PDPB dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Berdasarkan hasil rekapitulasi PDPB Triwulan IV, jumlah pemilih di Kota Tarakan tercatat sebanyak 173.476 orang, terdiri dari 88.932 pemilih laki-laki dan 84.544 pemilih perempuan yang tersebar di empat kecamatan dan 20 kelurahan. Sebaran pemilih terbesar berada di Kecamatan Tarakan Barat dengan total 58.944 pemilih. Disusul Kecamatan Tarakan Tengah sebanyak 48.992 pemilih, Kecamatan Tarakan Timur 41.217 pemilih, dan Kecamatan Tarakan Utara 24.323 pemilih.
Dalam pelaksanaan pengawasan PDPB Triwulan IV, Bawaslu Kota Tarakan melakukan sejumlah langkah, mulai dari membuka posko aduan masyarakat secara luring dan daring, menggelar rapat koordinasi persiapan PDPB, hingga melakukan pengawasan langsung kegiatan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) yang berlangsung pada 17–20 November 2025.
“Pengawasan tidak hanya dilakukan di pleno, tetapi juga sejak tahapan awal, termasuk coktas dan pengawasan secara daring melalui Sidalih,” kata Saifulah.
Selain itu, Bawaslu juga melakukan uji petik pada 3–7 Desember 2025. Dari hasil uji petik tersebut, ditemukan sejumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat namun masih tercantum dalam data pemilih.
“Atas temuan itu, kami menyampaikan saran perbaikan kepada KPU agar segera ditindaklanjuti,” jelasnya.
Menindaklanjuti saran tersebut, KPU Kota Tarakan melakukan perbaikan terhadap 44 data pemilih. Rinciannya, 32 pemilih ditandai tidak aktif karena tidak memenuhi syarat, serta 12 data pemilih dihapus karena tidak lagi terdaftar sebagai pemilih. Hasil pleno PDPB Triwulan IV juga mencatat adanya 3.757 pemilih baru.
Sementara itu, sebanyak 1.502 pemilih dinyatakan tidak memenuhi syarat karena meninggal dunia, pindah domisili ke luar Kota Tarakan, atau telah menjadi anggota TNI/Polri. Selain itu, terdapat 1.456 perbaikan data pemilih. Dalam pengawasan lanjutan, Bawaslu juga menemukan empat data pemilih yang tercatat meninggal dunia.
Namun, saat dilakukan coktas oleh KPU Tarakan dengan pengawasan Bawaslu, diketahui bahwa keempat pemilih tersebut masih hidup. Temuan tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Tarakan.
“Sumber datanya itu dari Mendagri dan BPS. Kemudian dilakukan penelitian oleh KPU, untuk Pemilih meninggal dilakukan coktas. Dalam coktas tadi ditemui ada 4 data itu. Data seperti ini penting untuk segera disinkronkan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujar Saifulah.
Ia menambahkan, hasil pengawasan menunjukkan masih terdapat potensi data pemilih yang belum sepenuhnya mutakhir, seperti pemilih pindah domisili, data ganda, maupun pemilih pemula yang belum seluruhnya terakomodasi.
“Karena itu, koordinasi lintas instansi dan partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan agar kualitas data pemilih terus meningkat,” katanya.
Di akhir keterangannya, Saifulah mengimbau masyarakat agar aktif mengecek dan melaporkan apabila menemukan ketidaksesuaian data pemilih di lingkungan masing-masing. “Partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga hak pilih dan kualitas demokrasi,” pungkasnya. (rz)



