TARAKAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan kembali menunjukkan komitmennya dalam pembinaan warga binaan dengan melaksanakan pembebasan integrasi terhadap lima Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Senin (22/12/2025) lalu. Program ini menjadi bagian dari tahapan pembinaan lanjutan yang bertujuan mempersiapkan warga binaan kembali ke tengah masyarakat agar mampu berperan secara aktif, produktif, dan tidak mengulangi pelanggaran hukum.
Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Jupri menegaskan, pembebasan integrasi merupakan implementasi nyata dari sistem pemasyarakatan modern yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan warga binaan.
“Pemberian hak integrasi ini bukan diberikan secara otomatis, melainkan melalui proses pembinaan yang berkelanjutan dan penilaian yang ketat,” ujar Jupri.
Ia menjelaskan, seluruh WBP yang memperoleh pembebasan integrasi telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan beserta peraturan pelaksanaannya. Prosesnya pun dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel oleh jajaran petugas Lapas.
Jupri juga menekankan, pembebasan integrasi bukan akhir dari proses pembinaan, melainkan tahap lanjutan yang memungkinkan warga binaan beradaptasi secara bertahap dengan kehidupan sosial di luar lapas. “Pembebasan integrasi bukan akhir dari pembinaan, tetapi tahap lanjutan agar warga binaan dapat kembali berperan secara positif di masyarakat, dengan tetap berada dalam pengawasan dan pembimbingan,” tegasnya.
Meski telah berada di luar lapas, kata Jupri, WBP tetap berada di bawah pengawasan dan pembimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas). Sebelum meninggalkan lapas, mereka terlebih dahulu mendapatkan pengarahan terkait hak dan kewajiban selama masa integrasi, termasuk kewajiban melapor secara berkala serta menjaga perilaku agar tidak kembali berhadapan dengan hukum.
Lapas Kelas IIA Tarakan juga memastikan koordinasi yang intens dengan Bapas guna menjamin proses pembimbingan dan pengawasan lanjutan berjalan optimal. “Melalui pelaksanaan pembebasan integrasi ini, kami berkomitmen mendukung kebijakan pemasyarakatan yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada keberhasilan reintegrasi sosial warga binaan,” tutup Jupri. (rz)



